KOMPAS, Jumat, 19 Januari 2007
136 Pengungsi Maluku Gugat Pemerintah
jakarta, kompas - Sebanyak 136 pengungsi Maluku yang tergabung dalam Yayasan
Pola Kebersamaan Kasta Manusia menggugat Presiden RI beserta sejumlah menteri
dan tiga gubernur lainnya. Mereka mempersoalkan pencairan dana dekonsentrasi
serta bantuan pengungsi yang dikucurkan pemerintah pusat tetapi ternyata tidak
pernah mereka nikmati.
Gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1), dan
dipimpin oleh Kusrianto.
Kuasa hukum sekaligus Ketua Dewan Pembina YPKKM Syamsuri Launa
mengatakan, YPKKM menggugat Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemprov
Maluku, Pemprov Sulawesi Tenggara, Menteri Keuangan, Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Gugatan diajukan terkait pencairan dana dekonsentrasi untuk penanganan atau
perbaikan sarana dan prasarana di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 1,46 triliun
dan dana bantuan pengungsi Rp 2,01 triliun.
Persetujuan dana itu dilakukan pemerintah pusat setelah ada proposal dari gubernur.
Penyaluran dana juga dilakukan lewat gubernur. Namun, para pengungsi kecewa
karena dana bantuan pengungsi tahun 2004- 2006 itu tak pernah mereka nikmati.
Sidang rencananya dilanjutkan pada 22 Februari. Sidang akan diisi dengan
pemanggilan saksi- saksi. (ana)
Copyright © 2006 Harian KOMPAS
|