KOMPAS, Kamis, 25 Januari 2007
Pemekaran Kota Tual Diwarnai Perkelahian
Bupati Maluku Tenggara Dipaksa Keluar dari Pertemuan
Ambon, Kompas - Proses pemekaran Kota Tual, Maluku Tenggara, Maluku, masih
diwarnai polemik antara kelompok pro dan kontra. Polemik terus berlanjut hingga Tim
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengunjungi Tual untuk mengecek kesiapan
syarat-syarat pemekaran, Rabu (24/1) kemarin.
Kehadiran Tim DPOD bahkan sempat diwarnai bentrokan fisik antara kubu pro dan
kontra. Bentrok terjadi di Kantor Gubernur Maluku saat Tim DPOD dari Jakarta akan
bertemu Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tenggara, dan Tim Pemekaran Kota Tual
karena ada dua orang dari kubu yang menolak pemekaran memaksa masuk ruang
pertemuan.
Kelompok pendukung pemekaran yang jumlahnya lebih banyak kemudian memaksa
kelompok kontra pemekaran untuk keluar. Bupati Maluku Tenggara Herman Adrian
Koedubun juga dipaksa keluar ruangan karena dinilai menghalang-halangi proses
pemekaran. Namun, keributan itu bisa dikendalikan dan pertemuan dilanjutkan
dengan penjagaan ketat polisi.
Ketua Tim DPOD Ujang Sudirman mengatakan, kunjungan ke Tual pada 25-26
Januari 2007 itu untuk melihat kondisi obyektif sesuai usulan daerah otonom baru.
Data lapangan akan menjadi dasar rekomendasi untuk pembahasan lebih lanjut.
"Kami sifatnya hanya merekam data yang diperoleh di lapangan. Kondisi obyektif
yang akan kami cari antara lain adalah sarana prasarana, rencana ibu kota, cakupan
wilayah, dan aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Ujang.
Tentang pro-kontra yang berkembang di masyarakat, Ujang menyatakan, hal itu
adalah aspirasi yang akan dikaji. Pembahasan nanti akan menyimpulkan apakah
pemekaran sesuai dengan tujuan awal, yaitu mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mempercepat kesejahteraan atau tidak. Bila pemekaran untuk
kepentingan-kepentingan lain, pemekaran tidak bisa dilakukan.
Bupati Maluku Tenggara Herman Adrian Koedubun menilai proses pemekaran itu
masih ada yang belum sesuai dengan prosedur. Misalnya, belum ada studi lapangan
dari tim independen.
"Pemekaran ini harus memerhatikan hal pokok, yaitu mendekatkan pelayanan ke
masyarakat dan tidak mematikan kabupaten induk. Prosedur harus dipenuhi karena
pemekaran ini untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan untuk
kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Mengenai tudingan dirinya menghambat pemekaran, Herman mengatakan bahwa
dirinya tidak mendorong atau menghambat. Ia hanya mengikuti prosedur sesuai
konstitusi. Saat ini, katanya, prosedurnya masih ada yang harus diperbaiki.
Ketua Tim Pemekaran Kota Tual Anwar Renwarin menilai pemekaran Kota Tual
tinggal beberapa langkah lagi. Syarat-syarat pemekaran sudah terpenuhi seperti
sarana perhubungan dan gedung pemerintahan. Ciri khas sebuah kota sudah ada di
Tual, dan diklaim sebagai kota nomor dua setelah Ambon.
"Mengenai pro dan kontra, kita bisa lihat di Ambon tidak ada warga Maluku Tenggara
yang protes. Mereka bahkan mendukung pemekaran. Di Tual memang ada, tetapi
tidak banyak yang menolak," katanya. (ANG)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|