KOMPAS, Selasa, 30 Januari 2007
Kejati Maluku Periksa Dugaan Penyelewengan Proyek Jalan
Ambon, Kompas - Kejaksaan Tinggi Maluku terus menyelidiki kasus dugaan
penyelewengan dana proyek senilai lebih dari Rp 90 miliar di Kabupaten Seram
Bagian Timur. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan, termasuk trans Pulau Gorom dan trans Seram.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Mohammad Ali Sabtu, Senin (29/1),
mengatakan, proses pemeriksaan saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga
belum ada tersangka. Pejabat yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah SBT. Keduanya sudah diperiksa dua kali dan
tiga kali di Kejati Maluku.
Dugaan penyelewengan dana proyek dengan nilai lebih dari Rp 90 miliar itu diselidiki
Kejati Maluku mulai November 2006. Tim penyelidik datang ke Bula dan Pulau Gorom
untuk melihat kondisi di lapangan. "Kami masih menyelidiki. Dari dana sekitar Rp 90
miliar itu, mana saja yang kira-kira tak benar," kata Sabtu.
Dana proyek yang diduga diselewengkan adalah untuk pembangunan jalan Desa
Dawang-Masiwang sepanjang 35 kilometer (Rp 7,7 miliar), proyek jalan trans Gorom
sepanjang 36 kilometer (Rp 10,6 miliar), jalan Jembatan Basa (Rp 3 miliar),
pembukaan Jalan Masiwang-Air Nanang sepanjang 200 km, dan jalan Jembatan Batu
Asa (Rp 1,7 miliar).
Dana pembangunan jalan Desa Dawang-Masiwang dan trans Gorom sudah dibangun
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebelum pemekaran. Tetapi, dana
pembangunan jalan itu dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah SBT tahun 2006.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PU dan Perhubungan SBT Nurdin Mony enggan
menjawab tentang pemeriksaan kasus tersebut, meski ia datang ke Kejati Maluku
untuk pemeriksaan. "Saya belum bisa kasih komentar. Nanti saja. Saya ini kan baru
dalam proses, jadi belum bisa memberi komentar," ujar Mony sambil bergegas
meninggalkan kantor Kejati Maluku. (ANG)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|