The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 30 Januari 2007

Kejati Maluku Periksa Dugaan Penyelewengan Proyek Jalan

Ambon, Kompas - Kejaksaan Tinggi Maluku terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana proyek senilai lebih dari Rp 90 miliar di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, termasuk trans Pulau Gorom dan trans Seram.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Mohammad Ali Sabtu, Senin (29/1), mengatakan, proses pemeriksaan saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada tersangka. Pejabat yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah SBT. Keduanya sudah diperiksa dua kali dan tiga kali di Kejati Maluku.

Dugaan penyelewengan dana proyek dengan nilai lebih dari Rp 90 miliar itu diselidiki Kejati Maluku mulai November 2006. Tim penyelidik datang ke Bula dan Pulau Gorom untuk melihat kondisi di lapangan. "Kami masih menyelidiki. Dari dana sekitar Rp 90 miliar itu, mana saja yang kira-kira tak benar," kata Sabtu.

Dana proyek yang diduga diselewengkan adalah untuk pembangunan jalan Desa Dawang-Masiwang sepanjang 35 kilometer (Rp 7,7 miliar), proyek jalan trans Gorom sepanjang 36 kilometer (Rp 10,6 miliar), jalan Jembatan Basa (Rp 3 miliar), pembukaan Jalan Masiwang-Air Nanang sepanjang 200 km, dan jalan Jembatan Batu Asa (Rp 1,7 miliar).

Dana pembangunan jalan Desa Dawang-Masiwang dan trans Gorom sudah dibangun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebelum pemekaran. Tetapi, dana pembangunan jalan itu dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SBT tahun 2006.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PU dan Perhubungan SBT Nurdin Mony enggan menjawab tentang pemeriksaan kasus tersebut, meski ia datang ke Kejati Maluku untuk pemeriksaan. "Saya belum bisa kasih komentar. Nanti saja. Saya ini kan baru dalam proses, jadi belum bisa memberi komentar," ujar Mony sambil bergegas meninggalkan kantor Kejati Maluku. (ANG)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044