MalukuProv.go.id, Senin, 30 Oktober 06
Proses hukum Mailoa cs akan dipercepat
Sementara menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, terhadap barang bukti yang
digunakan oleh lima tersangka pengguna narkoba di Hotel Grand Soya, Jumat (20/10)
lalu, Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mempersiapkan
proses hukumnya.
Seperti diberitakan, saat ini barang bukti yang diamankan Polisi, sudah dkirimkan ke
Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Makassar. Pengiriman
barang bukti tersebut, dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap
urine enam orang yang diciduk di Kamar 401 Hotel Grand Soya, Jumat malam lalu.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui lima orang diantaranya positif pengguna
narkoba. Sedangkan satu lainnya tidak terbukti. Kelima orang tersebut adalah Mayor
Inf Pasekel, Dicky Mailoa, Edison Tan, Wate dan Tanty salah satu pramuria yang
menemani mereka malam itu. Dari pemeriksaan urine itu, diketahui Yanti salah satu
pramuria lainnya, tidak terbukti mengkonsumsi barang haram itu.
Kendati tidak terbukti, Kapolres Rahardjo mengatakan Yanti tetap dijerat hukum.
Pasalnya Yanti sudah mengetahui adanya pesta sabu-sabu, tapi tidak melaporknnya
kepada Polisi.
Seperti diberitakan, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Non Aktif, Dicky Mailoa,
bersama Mayor Inf Pasekel, Edison Tan, Wate dan Yanti yang sementara asyik
berpesta sabu-sabu, digrebek Polisi dari Satbarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp
Lease, yang dimpimpin Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani.
Penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wit Jumat (20/10) itu, dilakukan
setelah sekian lama Polisi mencurigai aktivitas mereka. Aksi penangkapan itu
menimbulkan perhatian tersendiri bagi masyrakat yang tinggal disekitar kawasan
Soya Kecil pada malam itu, sebab sosok Mailoa tidak asing bagi masyarakat.
Akibatnya puluhan warga memenuhi halaman parkir Hotel Grand Soya, untuk melihat
Mailoa Cs.
Anehnya, walau digrebek sejak hari Jumat malam, namun Mailoa Cs, usai
penangkapan itu tidak ditahan di Mapolres. Hanya dua orang pramuria teman kencan
Mailoa Cs yang ditahan Polisi. Santer dikabarkan, Mailoa Cs sudah dibebaskan
aparat Polres Pulau Ambon dan PP Lease, dengan jaminan tertentu, yang diberikan
oleh Edison Tan.
Informasi lain yang diperoleh dilapangan menyebutkan, keterlibatan Kepala
Datasemen Markas (Kadenma) Polda Maluku AKBP Trijan Faisal dalam kasus ini.
Konon Trijanlah yang awalnya melarikan mereka.
Sumber di Polda Maluku menyebutkan, pada malam penangkapan itu, salah seorang
tersangka menghubungi AKBP Trijan yang langsung mendatangi Grand Soya dengan
mengemudikan mobil sedan DE 26 DM. Menurut sumber itu, selama ini Trijan dikenal
menjalin hubungan persahabatan dengan para terasangka.
Akibatnya, Trijan harus diperiksa bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda
Maluku. Pemeriksaan terhadap trijan, dibenarkan salah satu Staf di Propam Polda
Maluku.
Menurutnya, saat tiba di Hotel, Trijan langsung melarikan Mailoa, Edison Tan, Wate
dan Mayor Pasekel dengan mengemudikan sendiri mobilnya.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|