The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Senin, 30 Oktober 06

Proses hukum Mailoa cs akan dipercepat

Sementara menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, terhadap barang bukti yang digunakan oleh lima tersangka pengguna narkoba di Hotel Grand Soya, Jumat (20/10) lalu, Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mempersiapkan proses hukumnya.

Seperti diberitakan, saat ini barang bukti yang diamankan Polisi, sudah dkirimkan ke Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Makassar. Pengiriman barang bukti tersebut, dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap urine enam orang yang diciduk di Kamar 401 Hotel Grand Soya, Jumat malam lalu.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui lima orang diantaranya positif pengguna narkoba. Sedangkan satu lainnya tidak terbukti. Kelima orang tersebut adalah Mayor Inf Pasekel, Dicky Mailoa, Edison Tan, Wate dan Tanty salah satu pramuria yang menemani mereka malam itu. Dari pemeriksaan urine itu, diketahui Yanti salah satu pramuria lainnya, tidak terbukti mengkonsumsi barang haram itu.

Kendati tidak terbukti, Kapolres Rahardjo mengatakan Yanti tetap dijerat hukum. Pasalnya Yanti sudah mengetahui adanya pesta sabu-sabu, tapi tidak melaporknnya kepada Polisi.

Seperti diberitakan, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Non Aktif, Dicky Mailoa, bersama Mayor Inf Pasekel, Edison Tan, Wate dan Yanti yang sementara asyik berpesta sabu-sabu, digrebek Polisi dari Satbarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, yang dimpimpin Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani.

Penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wit Jumat (20/10) itu, dilakukan setelah sekian lama Polisi mencurigai aktivitas mereka. Aksi penangkapan itu menimbulkan perhatian tersendiri bagi masyrakat yang tinggal disekitar kawasan Soya Kecil pada malam itu, sebab sosok Mailoa tidak asing bagi masyarakat. Akibatnya puluhan warga memenuhi halaman parkir Hotel Grand Soya, untuk melihat Mailoa Cs.

Anehnya, walau digrebek sejak hari Jumat malam, namun Mailoa Cs, usai penangkapan itu tidak ditahan di Mapolres. Hanya dua orang pramuria teman kencan Mailoa Cs yang ditahan Polisi. Santer dikabarkan, Mailoa Cs sudah dibebaskan aparat Polres Pulau Ambon dan PP Lease, dengan jaminan tertentu, yang diberikan oleh Edison Tan.

Informasi lain yang diperoleh dilapangan menyebutkan, keterlibatan Kepala Datasemen Markas (Kadenma) Polda Maluku AKBP Trijan Faisal dalam kasus ini. Konon Trijanlah yang awalnya melarikan mereka.

Sumber di Polda Maluku menyebutkan, pada malam penangkapan itu, salah seorang tersangka menghubungi AKBP Trijan yang langsung mendatangi Grand Soya dengan mengemudikan mobil sedan DE 26 DM. Menurut sumber itu, selama ini Trijan dikenal menjalin hubungan persahabatan dengan para terasangka.

Akibatnya, Trijan harus diperiksa bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Pemeriksaan terhadap trijan, dibenarkan salah satu Staf di Propam Polda Maluku.

Menurutnya, saat tiba di Hotel, Trijan langsung melarikan Mailoa, Edison Tan, Wate dan Mayor Pasekel dengan mengemudikan sendiri mobilnya.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044