The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Rabu, 01 Nopember 06

Polda-Kejaksaan diduga berbeda pendapat tangani kasus Leuwol

Hattu: Dari Informasi, Para Pelaku Hanya Diancam Hukuman Ringan

Belum rampungnya kasus tewasnya Denny Leuwol warga Desa Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, dengan tersangka Bripda Alberth Wattimena, Bripda Raders Ralahalu dan Bripda Anthony Taihitu, Anggota Intelkam Polda Maluku, menimbulkan tanda Tanya masyarakat. Padahal penyidikan kasus itu sudah berjalan kurang lebih tiga bulan.

Belum rampungnya berkas kasus yang dikenal dengan Loleha Berdarah itu, diduga pendapat antara penyidik Polda Maluku dan pihak kejaksaan dalam penerapan pasal terhadap para tersangka pembunuhan.

Kasus tewasnya Leuwol, 19 Agustus 2006 lalu, yang diduga dianiaya oleh ketiga Anggota Intelkam Polda Maluku di Polsek Benteng turut menyita perhatian masyarakat di Kota Ambon. Sehingga penerapan system peradilan harus benar-benar dilakukan. Menurutnya, dalam penanganan kasus ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus berkoordinasi.

Lebih jauh kata Hattu, masyarakat sementara menunggu kapan kasus bisa selesai, dari sisi prosedur dan mekanisme hukum. Lantaran diduga ancaman hukuman yang dijeratkan kepada para pelaku ringan, akhirnya terjadi perbedaan persepsi antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun kata Hattu, yang masyarakat tunggu bukan soal ringan atau berat, beda ataukah tidaknya persepsi antara institusi. Tetapi proses hukum itu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tepat dan hukuman yang pasti dan objektif, berimbang dengan perbuatan yang dilakukan.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sangat jelas mengatur tentang peradilan yang dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, tetapi maksud dengan peradilan itu, bukan saja di tingkat pengadilan.

Ketika disinggung soal maksimal hukuman bagi para pelaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang, Hattu mengatakan, itu kompetensi pihak Kepolisian selaku penyidik dan jaksa selaku penuntut, dan itu nantinya dibuktikan di pengadilan.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044