MalukuProv.go.id, Rabu, 01 Nopember 06
Polda-Kejaksaan diduga berbeda pendapat tangani kasus
Leuwol
Hattu: Dari Informasi, Para Pelaku Hanya Diancam Hukuman Ringan
Belum rampungnya kasus tewasnya Denny Leuwol warga Desa Haria Kecamatan
Saparua Kabupaten Maluku Tengah, dengan tersangka Bripda Alberth Wattimena,
Bripda Raders Ralahalu dan Bripda Anthony Taihitu, Anggota Intelkam Polda Maluku,
menimbulkan tanda Tanya masyarakat. Padahal penyidikan kasus itu sudah berjalan
kurang lebih tiga bulan.
Belum rampungnya berkas kasus yang dikenal dengan Loleha Berdarah itu, diduga
pendapat antara penyidik Polda Maluku dan pihak kejaksaan dalam penerapan pasal
terhadap para tersangka pembunuhan.
Kasus tewasnya Leuwol, 19 Agustus 2006 lalu, yang diduga dianiaya oleh ketiga
Anggota Intelkam Polda Maluku di Polsek Benteng turut menyita perhatian
masyarakat di Kota Ambon. Sehingga penerapan system peradilan harus benar-benar
dilakukan. Menurutnya, dalam penanganan kasus ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan
harus berkoordinasi.
Lebih jauh kata Hattu, masyarakat sementara menunggu kapan kasus bisa selesai,
dari sisi prosedur dan mekanisme hukum. Lantaran diduga ancaman hukuman yang
dijeratkan kepada para pelaku ringan, akhirnya terjadi perbedaan persepsi antara
Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun kata Hattu, yang masyarakat tunggu bukan soal ringan atau berat, beda
ataukah tidaknya persepsi antara institusi. Tetapi proses hukum itu berjalan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang tepat dan hukuman yang pasti dan
objektif, berimbang dengan perbuatan yang dilakukan.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sangat jelas mengatur tentang
peradilan yang dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, tetapi maksud
dengan peradilan itu, bukan saja di tingkat pengadilan.
Ketika disinggung soal maksimal hukuman bagi para pelaku sesuai dengan yang
ditetapkan dalam undang-undang, Hattu mengatakan, itu kompetensi pihak
Kepolisian selaku penyidik dan jaksa selaku penuntut, dan itu nantinya dibuktikan di
pengadilan.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|