MalukuProv.go.id, Kamis, 02 Nopember 06
Mailoa cs bakal dijerat UU Psikotropika
Tiga dari enam tersangka pengguna narkoba yang dibekuk aparat Satuan Narkoba
(Satnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Kamar 401 Hotel Grand
Soya, dipastikan bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotrtopika.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan ketiganya, masing-masing, Dicky Mailoa,
Edison Tan dan Wate oleh Penyidik Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Rabu (1/11).
Dicky mailoa diperiksa selama lima jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 Wit
oleh Iptu Jopi Picaully di Ruang Satnarkoba. Sedangkan Edison Tan diperiksa oleh
Bripda Gilian JW. Maitimu di ruang lainnya. Sementara Wate diperiksa oleh Bripda
Junaidy. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum pada
Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 60 ayat (1) tertulis barangsiapa: (a). memproduksi psikotropika selain yang
ditetapkan dalam ketentuan pasal 5; atau (b). memproduksi atau mengedarkan
psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7; atau (c). memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertangung
jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).
Ayat (2) barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal
12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).
Ayat (3) barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam
pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Ayat (4) barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal
14 ayat (10, pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Ayat (5) barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan pasal 62 tertulis barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan
dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Untuk diketahui, saat penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wit Jumat
(20/10) itu, selain Dicky Mailoa, ada juga oknum Perwira Menengah (Pamen) Kodam
XVI Pattinmura Mayor Inf Pasekel. Selain itu ada pula pengusaha Edison Tan dan
Wate pemilik Toko Safari Motor, disertai dua orang pramuria yang sementara asyik
berpesta sabu-sabu di Hotel Grand Soya. Penggrebekan ini sendiri dipimpin Kasat
Narkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease AKP Ahmad Yani.
Polisi saat mengrebek Mailoa Cs, memperoleh barang bukti berupa beberapa lembar
plastik bening yang berisi sisa sabu, bong atau alat penghisap sabu, alumunium foil,
15 keping VCD porno komplit dengan playernya, serta kartu joker.
Bong yang digunakan lain dari biasanya, karena komplotan ini menggunakan botol
mineral dikombinasikan dengan pipet sebagai sarana untuk menghisap barang
terlarang itu. Diduga, bong tersebut sengaja dibuat darurat, untuk menghindari incaran
Polisi. Sedangkan VCD player yang digunakan untuk memutar film-film porno
tersebut, memang dibawa khusus untuk itu.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|