The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Kamis, 02 Nopember 06

Mailoa cs bakal dijerat UU Psikotropika

Tiga dari enam tersangka pengguna narkoba yang dibekuk aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Kamar 401 Hotel Grand Soya, dipastikan bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotrtopika.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan ketiganya, masing-masing, Dicky Mailoa, Edison Tan dan Wate oleh Penyidik Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Rabu (1/11).

Dicky mailoa diperiksa selama lima jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 Wit oleh Iptu Jopi Picaully di Ruang Satnarkoba. Sedangkan Edison Tan diperiksa oleh Bripda Gilian JW. Maitimu di ruang lainnya. Sementara Wate diperiksa oleh Bripda Junaidy. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal 60 ayat (1) tertulis barangsiapa: (a). memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 5; atau (b). memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7; atau (c). memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertangung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).

Ayat (2) barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).

Ayat (3) barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Ayat (4) barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (10, pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Ayat (5) barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan pasal 62 tertulis barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Untuk diketahui, saat penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wit Jumat (20/10) itu, selain Dicky Mailoa, ada juga oknum Perwira Menengah (Pamen) Kodam XVI Pattinmura Mayor Inf Pasekel. Selain itu ada pula pengusaha Edison Tan dan Wate pemilik Toko Safari Motor, disertai dua orang pramuria yang sementara asyik berpesta sabu-sabu di Hotel Grand Soya. Penggrebekan ini sendiri dipimpin Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease AKP Ahmad Yani.

Polisi saat mengrebek Mailoa Cs, memperoleh barang bukti berupa beberapa lembar plastik bening yang berisi sisa sabu, bong atau alat penghisap sabu, alumunium foil, 15 keping VCD porno komplit dengan playernya, serta kartu joker.

Bong yang digunakan lain dari biasanya, karena komplotan ini menggunakan botol mineral dikombinasikan dengan pipet sebagai sarana untuk menghisap barang terlarang itu. Diduga, bong tersebut sengaja dibuat darurat, untuk menghindari incaran Polisi. Sedangkan VCD player yang digunakan untuk memutar film-film porno tersebut, memang dibawa khusus untuk itu.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044