MalukuProv.go.id, Kamis, 02 Nopember 06
TPM 'siap tempur' di PN Ambon
Hari ini, sidang Pilkada SBB digelar
Asisten I Setda Maluku, Drs Yakob Patty mengatakan, Gubernur Maluku Karel Albert
Ralahalu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma'ruf yang diwakili kuasa
masing-masing, siap meladeni gugatan DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam
sidang Pilkada SBB di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (2/11), pagi ini.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, telah menerima Surat Panggilan PN Ambon yang
dituangkan dalam Bukti Risalah Panggilan Negara Bernomor W.8.D.AB-HI.04-940,
yang sebelumnya sudah dilayangkan kepada Mendagri dan Gubernur Maluku pada 1
Oktober 2006.
Gubernur sendiri akan diwakili Tim Pengacara Negara (TPN) yang dibentuk Pemprov,
dengan dikomandani Abdul Rahman Renuat SH (Karo Hukum Pemprov) dan
Muhammad Ali Sabtu SH (Wakajati Maluku) untuk menghadang gugatan DPRD SBB
yang dipercayakan kepada Made Rahman Marasabessy SH dan kawan-kawan.
Terkait dengan gugartan ini, sebut Patty, Kepala Biro Hukum Departemen Dalam
Negeri (Depdagri), Perwira SH MSi MH yang mewakili Mendagri dalam persidangan
nanti, telah tiba di Kota Ambon.
Dia menandaskan, sesuai dengan SK Gubernur juga telah membentuk Tim
Pengkajian dan Pertimbangan Hukum (TPPH) yang nantinya akan melakukan
pengkajian terhadap hasil persidangan.
Untuk pembentukan TPN sendiri, seuai dengan Surat Tugas Gubernur Maluku Nomor
180/102 Tahun 2006 tertanggal 17 Oktober 2006 dan Surat Kuasa Hukum Kejaksaan
SK Nomor: 01/5.I/GS.I/10 October 2006 menetapkan keterlibatakan, Asisten I Setda
Maluku Drs Yakob Patty, Karo Hukum M Kotta SH, Kabag Perlindungan Hukum
Hendrik Far-Far dan Kasubag Sengketa Hukum Frangky A Sh.
Ketua Mejalis Hakim yang memimpin kasus persidangan nanti Jhony Telew, yang
dikonfirmasi pun membenarkan akan digelarnya sidang. "Tidak ada pembatalan
sidang. Sidang tetap digelar hari ini (Kamis 2/11) dan Anggota Majelis Hakim sudah
lengkap," ungkap Telew.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|