MalukuProv.go.id, Sabtu, 04 Nopember 06
Bupati Aru dituding berbuat amoral
Teddy Tengko Mengaku Difitnah
Tudingan memalukan menimpa pejabat negara di Kabupaten Kepulauan Aru. Adalah
Teddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru yang baru saja menjalankan tugasnya kurang
lebih satu tahun, tiba-tiba kesandung masalah karena dituding melakukan perbuatan
amoral terhadap oknum Istri Anggota Polri berinisial RE 33 tahun.
Ihwal cerita itu bermula dari kedatangan RE di kediaman Bupati Aru waktu lalu untuk
meminta proyek air bersih di daerah itu. Ketika RE berada di kediaman Bupati
sempat diinformasikan kalau Bupati sementara istirahat.
Sontak saja, RE yang sudah berada dalam rumah langsung menyampaikan ucapan
selamat kepada Bupati dan selanjutnya dirinya dipersilahkan oleh Bupati untuk duduk
di kursi.
Ketika dirinya mendekat kearah Bupati, saat itu sang Bupati sudah lebih dulu berada
di hadapan komputer. Di luar dugaan, RE mengaku sempat melihat adegan film porno
di monitor komputer.
Kendati sudah melihat film porno, korban masih saja meminta Bupati untuk
mengabulkan permintaannya guna mendapatkan proyek air bersih. Namun
permintaan korban tidak dipenuhi oleh Bupati.
Selanjutnya Bupati menghampiri korban untuk memberikan uang sebanyak Rp
250.000, namun ditolak oleh korban. Anehnya, saat hendak keluar rumah dirinya
kembali dipanggil oleh Bupati untuk mesuk ke dalam rumah. Tiba-tiba dirinya terkejut
melihat sarung kain yang dikenakan Bupati terangkat hingga kelihatan aurat, setelah
masuk dalam rumah, Bupati menuntun tangan korban yang diarahkan ketubuhnya.
Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko yang dihubungi tadi malam
mengaku kalau RE sudah dikenalnya sejak proses Pilkada Aru bergulir. Sejak itu
pula RE selalu berkunjung ke Kediaman Bupati. Namun terkait dengan tudingan
pelecehan seksual, bupati membantahnya.
Menyinggung ihwal bergulirnya perbuatan memalukan itu, bupati katakan, ada
pihak-pihak yang sengaja memainkan isu untuk menjatuhkan kredibilitas dirinya
sebagai Bupati.
Terkait dengan penyampaian kronologis korban, lagi-lagi Teddy Tengko
membantahnya. Bahkan dirinya mensinyalir kalau rekaman suara palsu yang
seolah-olah menjadi suara korban. Saat ini rekaman suaranya disebarkan dalam
jumlah besar di Kota Ambon.
Karena merasa difitnah, akhirnya, Bupati memutuskan untuk melaporkan RE kepada
aparat penegak hukum untuk diproses lebih jauh. “Saya sudah melaporkan RE
kepada Polisi dan sampai saat ini dia (RE-Red) masih ditahan untuk menjalani
pemeriksaan,” kata Teddy lagi, sembari menambahkan kalau segala sesuatu yang
disangkakan adalah fitnah.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|