MalukuProv.go.id, Senin, 06 Nopember 06
Hari ini pilkada MTB dimulai
Sesuai agenda, Senin hari ini, proses Pemilihan Kepala Daerah di MTB dimulai.
Untuk itu anggota KPUD Provinsi Maluku Thos Lailossa meminta kepada masyarakat
MTB untuk tetap menggunakan hak demokrasinya dalam Pilkada itu. Ada ketentuan
ancaman pidana yang sebenarnya melarang seseorang untuk mengajak orang lain
untuk tidak mengikuti Pemilu.
Menurutnya, Kendala utama yang dihadapi oleh KPUD MTB adalah transportasi laut
yang tidak memadai untuk menjemput surat suara pada 298 TPS yang tersebar pada
187 desa dan satu kelurahan di 17 kecamatan. Namun Lailossa optimis kalau
persoalan ini menyangkut kepentingan umum maka Pemerintah Daerah akan
mengambil langkah-langkah kearah itu.
Sementara itu Ketua Panwas Pilkada MTB Jopi Frans Maneunwembun dalam dialog
dengan Gubernur Maluku di Penginapan Pantai Indah Saumlaki Ahad kemarin
melaporkan sejumlah pelanggaran Pilkada seperti money politic yang dilakukan oleh
salah satu tim sukses kandidat tertentu pada Kecamatan Tanimbar Utara,
Wuarlabobar, Yaru, Kormomolin, Wetamsrian, Selaru, Tanimbar Selatan dan
Kecamatan Leti.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Maluku menegaskan, bahwa ada aturan yang
mengatur tentang pelanggaran Pilkada. Dan saat ini ada Kapolda, Kajati dan Ketua
Pengadilan Tinggi Maluku yang mendengar langsung laporan Panwas Pilkada soal
pelanggaran itu dan tentunya akan diproses.
Tentang adanya keputusan tetap yang membenarkan bahwa kandidat tersebut
melakukan pelanggaran Pilkada dan yang bersangkutan dinyatakan menang,
Ralahalu tegaskan bahwa semuanya akan dikembalikan pada aturan.
Sementara tentang sejumlah pemilih yang belum masuk daftar tetap, Gubernur
katakan bahwa sudah diantisipasi dengan melakukan rapat koordinasi yang diikuti
KPUD dan Panwas, para kandidat dan partai pengusung dan sudah ada jalan
keluarnya.
Sedangkan menyangkut surat suara yang dicetak oleh KPUD hanya 87.008 ditambah
2,5 persen kata Gubernur kesemuanya tidak akan berpengaruh dengan pemilih
tambahan, karena diantisipasi dan disepakati oleh KPUD, Panwas, partai pengusung
maupun kandidat sendiri.
Sementara itu Ketua KPUD Drs Idrus Tatuhey menjelaskan bahwa kalau melihat pada
lima pasangan calon ini maka rata-rata memperoleh 20 persen. Namun kemungkinan
yang popular naik sedikit dan lainnya menurun maka kemungkinan Pilkada ini hanya
satu putaran.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|