The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Selasa, 09 Januari 07

Guru besar Unpatti soal ijazah s1 bermasalah

Harus Ditarik Melalui Rapat Senat Terbuka Luar Biasa

Penarikkan kembali ijazah S1 bermasalah dan menggantikannya dengan ijazah yang baru, harus dilakukan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Unversitas Pattimura (Unpatti), karena pemberian ijasah itu dilakukan melalui rapat senat tersebut.

Guru Besar Universitas pattimura A Anaktototy menegaskan hal itu, menanggapi pernyataan Pembantu Rektor IV Unpatti. Hendrik Hattu, yang mengatakan, persoalan ijazah 35 mahasiswa S1 PGSD Universitas Pattimura, telah diselesaikan dengan cara menarik semua ijazahnya dan diganti dengan ijazah baru sesuai dengan proqram studi PGSD yang telah ditempuh oleh ke-35 mahasiswa tersebut.

Menurut Hattu, penarikan yang disusul dengan pergantian ijazah, itu dilakukan usai pelaksanaan pertemuan-pertemuan baik antar pimpinan universitas, fakultas, jurusan dan program studi. Dalam pertemuan-petemuan dimaksud, ujar Hattu, diperoleh kesimpulan telah terjadi kesalahan administratif terhadap ijazah-ijazah tersebut sehingga ada kebijakan baru untuk menarik dan mengganti ijazah tersebut ditempuh. Namun, akibat pernyataan Hattu itu, Anaktototi, menilai apa yang dilakukan oleh pihak rektorat, adalah tindakan pelecehan rapat senat. karena yang berhak memutuskan adalah senat.

"Waktu pemberian ijazah, 4 November itu melalui Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Unpatti, sehingga bila ditarik ijazah mestinya harus melalui suatu forum rapat senat. Maaf ini (bila tidak melalui rapat senat) melecehkan rapat senat tersebut. Bila itu mau ditarik maka harus melalui rapat tersebut, karena yang berhak memutuskan adalah senat universitas. yang berhak memutuskan SK rektor yang 4 November tersebut. Mestinya senat yang mempunyai hak. Etikanya begitu," terangnya.

Karenanya. Anaktotoy menilai langkah yang dilakukan oleh pihak rektorat adalah suatu kesalahan yang disengaja atau terencana sehingga harus diusut. "Betul bila dinyatakan oleh Pembantu Rektor IV bahwa itu merupakan kesalahan administrasi. Namun ada dua kesalahan, kesalahan yang tidak disengaja dan kesalahan yang disengaja. Dan ini kesalalian yang disengaja. Kesalahan yang terencana, sehingga hukum tetap jalan otaknya harus didapat sehingga harus diberi sanksi, tidak cukup dengan teguran, namun kita tidak tahu siapa yang buat itu, mestinya dicari dulu." harap Guru Besar FKIP Unpatti ini.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044