MalukuProv.go.id, Selasa, 09 Januari 07
Guru besar Unpatti soal ijazah s1 bermasalah
Harus Ditarik Melalui Rapat Senat Terbuka Luar Biasa
Penarikkan kembali ijazah S1 bermasalah dan menggantikannya dengan ijazah yang
baru, harus dilakukan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Unversitas Pattimura
(Unpatti), karena pemberian ijasah itu dilakukan melalui rapat senat tersebut.
Guru Besar Universitas pattimura A Anaktototy menegaskan hal itu, menanggapi
pernyataan Pembantu Rektor IV Unpatti. Hendrik Hattu, yang mengatakan, persoalan
ijazah 35 mahasiswa S1 PGSD Universitas Pattimura, telah diselesaikan dengan cara
menarik semua ijazahnya dan diganti dengan ijazah baru sesuai dengan proqram
studi PGSD yang telah ditempuh oleh ke-35 mahasiswa tersebut.
Menurut Hattu, penarikan yang disusul dengan pergantian ijazah, itu dilakukan usai
pelaksanaan pertemuan-pertemuan baik antar pimpinan universitas, fakultas, jurusan
dan program studi. Dalam pertemuan-petemuan dimaksud, ujar Hattu, diperoleh
kesimpulan telah terjadi kesalahan administratif terhadap ijazah-ijazah tersebut
sehingga ada kebijakan baru untuk menarik dan mengganti ijazah tersebut ditempuh.
Namun, akibat pernyataan Hattu itu, Anaktototi, menilai apa yang dilakukan oleh
pihak rektorat, adalah tindakan pelecehan rapat senat. karena yang berhak
memutuskan adalah senat.
"Waktu pemberian ijazah, 4 November itu melalui Rapat Senat Terbuka Luar Biasa
Unpatti, sehingga bila ditarik ijazah mestinya harus melalui suatu forum rapat senat.
Maaf ini (bila tidak melalui rapat senat) melecehkan rapat senat tersebut. Bila itu mau
ditarik maka harus melalui rapat tersebut, karena yang berhak memutuskan adalah
senat universitas. yang berhak memutuskan SK rektor yang 4 November tersebut.
Mestinya senat yang mempunyai hak. Etikanya begitu," terangnya.
Karenanya. Anaktotoy menilai langkah yang dilakukan oleh pihak rektorat adalah
suatu kesalahan yang disengaja atau terencana sehingga harus diusut. "Betul bila
dinyatakan oleh Pembantu Rektor IV bahwa itu merupakan kesalahan administrasi.
Namun ada dua kesalahan, kesalahan yang tidak disengaja dan kesalahan yang
disengaja. Dan ini kesalalian yang disengaja. Kesalahan yang terencana, sehingga
hukum tetap jalan otaknya harus didapat sehingga harus diberi sanksi, tidak cukup
dengan teguran, namun kita tidak tahu siapa yang buat itu, mestinya dicari dulu."
harap Guru Besar FKIP Unpatti ini.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|