MalukuProv.go.id, Sabtu, 06 Januari 07
Ada skenario lengserkan Kadinsos
Pernyataan Kadis Sosial Maluku, Dr Feno Tahalele bahwa ada pengungsi yang
memperoleh Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebanyak 30 kali, merupakan sebuah
bentuk ketulusan dan niat baik seorang birokrat yang ingin menuntaskan masalah
pengungsi di daerah ini.
Oleh karena itu, sikap seperti itu mesti didukung dan tak perlu ada orang yang
kebakaran jenggot dengan pernyataan dimaksud. "Kita sangat mendukung
pernyataan Kadis Sosial Maluku tersebut, karena merupakan sebuah ketulusan untuk
menuntaskan masalah pengungsi di daerah ini," bela Ir Raymond setiabudhy, Ketua
Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Jumat (5/1).
Selain itu, kata Raymond, dari pernyataan Feno Tahalele sebagai Kadis Sosial
Maluku tersebut. terdapat niat baik dirinya untuk menyelesaikan persoalan pengungsi
di daerah ini meski dirinya hanya melanjutkan ‘piring-piring kotor’ yang ditinggalkan
pejabat-pejabat Dinsos sebelumnya.
"Kalau memangnya ada niat baik Dr Feno Tahalele untuk menvelesaikan pengungsi,
kenapa kita tidak mendukung beliau, malah ingin menjatuhkannya?" heran Raymond.
Menyinggung apa solusi penyelesaian masalah pengungsi di daerah ini, Raymond
mengemukakan perlunya evaluasi dan ketulusan semua stakeholder di dalamnya.
"Memang Pemda harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Tetapi, Posko
pengungsi maupun stakeholder lainnya pun harus jujur dalam masalah ini. Sebab,
kalau tak ada kejujuran dan ketulusan, jangan berharap penyelesaian pengungsi akan
tuntas secepatnya," imbuhnya.
Dia menyetujui usulan John Mailoa, Wakil Ketua DPRD Maluku, agar harus ada
evaluasi terhadap pihak-pihak terkait terutama terhadap Posko Penanggulangan
pengungsi pimpinan Rahman Soumena. "Juga dalam soal evaluasi dan tinjauan
lapangan, harus juga melibatkan unsur TNI -Polri." serunya.
Sementara itu, informasi dari Pemprov Maluku menyebutkan ada skenario
melengserkan Tahalele terkait dengan pernyataannya di media massa beberapa
waktu lalu. "Memang semua presur di media massa akhir-akhir ini adalah bagian dari
upaya melengserkan Dr Feno Tahalele," kata salah satu sumber di Pemprov yang
enggan menyebutkan namanya, pekan lalu.
Ditanya apa alasan sehingga Tahalele ingin didepak dari kursinya sebagai Kadis
Dinsos Maluku, sumber itu menyebutkan ada dugaan bahwa pengangkatan Tahalele
sebagai Kadinsos yang baru belum lama, ikut memperkeruh hubungan antara pejabat
teras di Kantor Gubernur Maluku hingga saat ini.
Jangan Cari Kambing Hitam
Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Zeth Aponno SH menilai, rencana Ridwan
Hasan yang mengatasnamakan dirinya Tim Mediasi Pengungsi Maluku untuk
memolisikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) agar Dr Feno Tahalele sangat tidak
rasional dan mengada-ada. Terkait dengan hal itu, menurut mantan Kadis Sosial Kota
Ambon ini, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menjerat orang nomor satu di
di Dinsos Maluku itu, karena database pengungsi berawal dari bupati, camat dan
kelurahan hingga desa.
"Dinsos itu hanya menerima data pengungsi dari bupati walikota, camat dan
kelurahan. Jadi Dinsos jangan disalahkan terus," kata Aponno di Kantor Pengadilan
Negeri (PN) Ambon, Jumat (5/1).
Dikatakan Zeth, yang mempunyai masyarakat langsung itu gubernur, walikota, bupati
dan camat, sehingga pihak Dinsos Maluku tidak mendata para pengungsi, tapi
mereka (Dinsos) hanya menerima data pengungsi dari para pimpinan di tingkat
kabupaten/kota dan kecamatan serta desa.
"Dinsos itu kan bukan punya rakyat secara langsung," Jelasnya membela.
Ditambahkannya, permasalahan pengungsi ini tak kunjung selesai, akibat konflik
sosial, yang terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama, sehingga sistim pendafaan
tidak valid.
"Hari ini kita data pengungsi di daerah lain, besok terjadi lagi di daerah lain. Ini
mengakibatkan terjadi konflik yang berkepanjangan dan berbeda dari sisi waktu
sehingga, data itu berubah-ubah," paparnya.
Belum lagi, lanjut dia, saat konflik berlangsung penanganan pengungsi ini ditangani
oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Harus ada koordinasi Pemda
Maluku dengan LSM itu," terangnya.
Di sisi lain dia menilai, persoalan pengungsi ini tak kunjung selesai karena tidak ada
payung hukum yang mengatur masalah ini. "Mestinya ada Peraturan Daerah (Perda)
yang mengatur tentang pengungsi. Tapi ternyata ini, tidak pernah terpikirkan,"
kesalnya.
Padahal, kata dia, jika persoalan pengungsi diperdakan, otomatis ada rambu-rambu
yang mengatur masalah ini, sehingga tidak lagi terjadi pembengkakan seperti saat ini.
"DPRD Maluku harus memikirkan Perda ini. Jangan pikir politik terus," sindirnya.
Karena itu, dia menilai, upaya proses hukum terhadap mantan wakil kepala Dinas
kesehatan Maluku itu tidak tepat. "Saya harap, rencana proses hukum itu dikaji
kembali," pintanya.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|