The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MalukuProv.go.id


MalukuProv.go.id, Sabtu, 06 Januari 07

Ada skenario lengserkan Kadinsos

Pernyataan Kadis Sosial Maluku, Dr Feno Tahalele bahwa ada pengungsi yang memperoleh Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebanyak 30 kali, merupakan sebuah bentuk ketulusan dan niat baik seorang birokrat yang ingin menuntaskan masalah pengungsi di daerah ini.

Oleh karena itu, sikap seperti itu mesti didukung dan tak perlu ada orang yang kebakaran jenggot dengan pernyataan dimaksud. "Kita sangat mendukung pernyataan Kadis Sosial Maluku tersebut, karena merupakan sebuah ketulusan untuk menuntaskan masalah pengungsi di daerah ini," bela Ir Raymond setiabudhy, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Jumat (5/1).

Selain itu, kata Raymond, dari pernyataan Feno Tahalele sebagai Kadis Sosial Maluku tersebut. terdapat niat baik dirinya untuk menyelesaikan persoalan pengungsi di daerah ini meski dirinya hanya melanjutkan ‘piring-piring kotor’ yang ditinggalkan pejabat-pejabat Dinsos sebelumnya.

"Kalau memangnya ada niat baik Dr Feno Tahalele untuk menvelesaikan pengungsi, kenapa kita tidak mendukung beliau, malah ingin menjatuhkannya?" heran Raymond.

Menyinggung apa solusi penyelesaian masalah pengungsi di daerah ini, Raymond mengemukakan perlunya evaluasi dan ketulusan semua stakeholder di dalamnya. "Memang Pemda harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Tetapi, Posko pengungsi maupun stakeholder lainnya pun harus jujur dalam masalah ini. Sebab, kalau tak ada kejujuran dan ketulusan, jangan berharap penyelesaian pengungsi akan tuntas secepatnya," imbuhnya.

Dia menyetujui usulan John Mailoa, Wakil Ketua DPRD Maluku, agar harus ada evaluasi terhadap pihak-pihak terkait terutama terhadap Posko Penanggulangan pengungsi pimpinan Rahman Soumena. "Juga dalam soal evaluasi dan tinjauan lapangan, harus juga melibatkan unsur TNI -Polri." serunya.

Sementara itu, informasi dari Pemprov Maluku menyebutkan ada skenario melengserkan Tahalele terkait dengan pernyataannya di media massa beberapa waktu lalu. "Memang semua presur di media massa akhir-akhir ini adalah bagian dari upaya melengserkan Dr Feno Tahalele," kata salah satu sumber di Pemprov yang enggan menyebutkan namanya, pekan lalu.

Ditanya apa alasan sehingga Tahalele ingin didepak dari kursinya sebagai Kadis Dinsos Maluku, sumber itu menyebutkan ada dugaan bahwa pengangkatan Tahalele sebagai Kadinsos yang baru belum lama, ikut memperkeruh hubungan antara pejabat teras di Kantor Gubernur Maluku hingga saat ini.

Jangan Cari Kambing Hitam

Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Zeth Aponno SH menilai, rencana Ridwan Hasan yang mengatasnamakan dirinya Tim Mediasi Pengungsi Maluku untuk memolisikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) agar Dr Feno Tahalele sangat tidak rasional dan mengada-ada. Terkait dengan hal itu, menurut mantan Kadis Sosial Kota Ambon ini, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menjerat orang nomor satu di di Dinsos Maluku itu, karena database pengungsi berawal dari bupati, camat dan kelurahan hingga desa.

"Dinsos itu hanya menerima data pengungsi dari bupati walikota, camat dan kelurahan. Jadi Dinsos jangan disalahkan terus," kata Aponno di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (5/1).

Dikatakan Zeth, yang mempunyai masyarakat langsung itu gubernur, walikota, bupati dan camat, sehingga pihak Dinsos Maluku tidak mendata para pengungsi, tapi mereka (Dinsos) hanya menerima data pengungsi dari para pimpinan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan serta desa.

"Dinsos itu kan bukan punya rakyat secara langsung," Jelasnya membela. Ditambahkannya, permasalahan pengungsi ini tak kunjung selesai, akibat konflik sosial, yang terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama, sehingga sistim pendafaan tidak valid.

"Hari ini kita data pengungsi di daerah lain, besok terjadi lagi di daerah lain. Ini mengakibatkan terjadi konflik yang berkepanjangan dan berbeda dari sisi waktu sehingga, data itu berubah-ubah," paparnya.

Belum lagi, lanjut dia, saat konflik berlangsung penanganan pengungsi ini ditangani oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Harus ada koordinasi Pemda Maluku dengan LSM itu," terangnya.

Di sisi lain dia menilai, persoalan pengungsi ini tak kunjung selesai karena tidak ada payung hukum yang mengatur masalah ini. "Mestinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengungsi. Tapi ternyata ini, tidak pernah terpikirkan," kesalnya.

Padahal, kata dia, jika persoalan pengungsi diperdakan, otomatis ada rambu-rambu yang mengatur masalah ini, sehingga tidak lagi terjadi pembengkakan seperti saat ini. "DPRD Maluku harus memikirkan Perda ini. Jangan pikir politik terus," sindirnya.

Karena itu, dia menilai, upaya proses hukum terhadap mantan wakil kepala Dinas kesehatan Maluku itu tidak tepat. "Saya harap, rencana proses hukum itu dikaji kembali," pintanya.

malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah Provinsi Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044