MalukuProv.go.id, Senin, 08 Januari 07
16 januari Temmar-Orno dilantik
Teka-teki kapan dilantiknya pasangan Drs Bitzail Silvester Temar dan Drs Barnabas
Orno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) yang berhasil
memcnangkan pilkada di daerah itu dalam satu putaran akhirnya terjawab sudah.
Saat pengresmian Kantor Perwakilan dan Mess Maluku di Jakarta oleh Menteri
Dalam Negeri Sabtu (6/1) keterangan resmi dari Mendagri M Ma'ruf soal pelantikan
tersebut, dipastikan dalam waktu dekat, akan ada pelantikan bupati dan wakil bupati
definitif di Kabupaten MTB oleh gubernur Maluku.
Alasannya semua proses hukum sudah selesai. Kalaupun masih ada yang
berperkara, harus dibedakan antara gugatan pilkada dan gugatan pidana. “Kalau
gugatan pilkada sudah selesai. Untuk itu sudah bisa dilakukan pelantikan.” kata
Mendagri.
Mendagri juga mengatakan, soal kapan waktu pelantikan, semuanya terpulang poda
pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini gubernur Maluku, yang jelas SK pelantikan
terscbut sudah ada di Pemprov Maluku.
Lalu apa komentar Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tentang hal ini? Pada
tempat yang sama, Ralahalu mengakui kalau SK pelantikan bupati dan wakil bupati
MTB sudah berada di tangannya. “Saya sudah terima SK-nya kemarin. Dan jika
tidak ada perubahan, mungkin tanggal 16 Januari akan dilakukan pelantikan Bupati
MTB,” sebut gubernur.
Menyinggung proses Pelantikan pasangan Drs Husni Hentihu dan Ramly Umasugi
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru, gubernur katakan, sudah disampaikan ke
Mendagri, terkait dengan berakhirnya masa jabatan Hentihu-Lumbesy sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Buru Pada tanggal 2 Februari 2006 nanti. “Karena itu kita akan
diupayakan tanggal 2 Februari sudah harus dilakukan pelantikan, supaya tidak terjadi
kevakuman pemerintahan di sana,” tegas Ralahalu.
Sebagaimana diketahui, Persoalan pilkada di MTB maupun di Buru yang sama-sama
berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku dan sudah memperoleh kekuatan hukum,
dimana PT Maluku menolak gugatan Pihak yang menyampaikan Permohonan
keberatan.
Untuk pilkada MTB, PT Maluku menolak permohonan dari Pasangan Drs SJ
Oratmangun dan Rony M Go. sementara untuk pilkada Buru permohonan dua
Pasangan yang berkeberatan dengan hasil pilkada di daerah itu masing-masing
pasangan Bakri Lumbessy-Mansur Wael dan pasangan Abubakar Masbait-Waly.
Kendati pasangan Oratmangun-Go masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas
Putusan PT Maluku tersebut, dan membeberkan bukti baru dan saksi emas, namun
tidak akan mempengaruhi Proses pelantikan pasangan Temmar-Orno.
Hal yang sama juga terjadi Pada proses pidana yang tengah ditempuh oleh
pihak-pihak yang belum menerima kekalahan, saat pilkada digelar pada dua daerah
yang dimekarkan secara bersamaan itu.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|