MalukuProv.go.id, Selasa, 21 Nopember 06
Kemenangan Bito Temmar belum dinyatakan sah
KPUD Tangguhkan Hasil Rekapitulasi, Pemda Proses Caretaker Bupati
Pemilihan Kepala daerah (Pilkada)Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
berlangsung pada tanggal 6 November lalu menjadi semakin rumit dn bermasalah
sehingga Pemda Provinsi Maluku sementara memproses seorang Caretaker Bupati
untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten tersebut.
Sementara dari Ibukota MTB dilaporkan, kemenangan pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dinyatakan belum sah.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MTB di Saumlaki lewat suratnya yang
ditujukan kepada Ketua DPRD setempat menyatakan, berhubung adanya keberatan
terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnnya terhadap hasil rekapitulasi
perhitungan suara sehingga KPUD MTB belum bisa menyampaikan berkas hasil
rekapitulasi perhitungan suara kepada DPRD MTB untuk diteruskan kepada Gubernur
Maluku kemudian dilanjutkan kepada Mendagri.
Dalam Surat KPUD Kabupaten MTB No. 275/KPU-MTB/XI/2006 tanggal 19 November
2006 disebutkan, menyikapi perkembangan proses Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah MTB tahun 2006 akhir-akhir ini serta mendasari pasal 87 ayat
(3) PP No 6 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah yang menyatakan adanya keberatan terhadap hasil
pemilihan.
Disebutkan, sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
atau Pengadilan Tinggi Maluku dimana hasil proses tersebut mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat memakan waktu 14 hari sehingga hasil rekapitulasi belum
bisa disampaikan.
malukuprov.go.id © 2006, Dinas Informasi Dan Komunikasi - Pemerintah
Provinsi Maluku
|