Media Indonesia, Selasa, 16 Januari 2007 15:01 WIB
Tidak Ada Perintah Tembak di Tempat di Poso
Penulis: shanty
JAKARTA--MIOL: Mabes Polri membantah adanya perintah tembak di tempat bagi
para tersangka kasus teror dan kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, yang sudah
dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polri.
"Polri tidak mengenal istilah tembak di tempat. Apalagi situasi di Poso sudah
kondusif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, ketika dikonfirmasi
wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurutnya, sejak Polri tidak tergabung dengan TNI, istilah tembak di tempat sudah
tidak ada lagi dalam perintah Polri. Karena itu, lanjutnya, tidak ada istilah tembak di
tempat.
Menyangkut masih adanya beberapa kali tembakan secara sporadis di Poso dari
Senin malam (15/1) hingga Selasa pagi (16/1), menurut mantan Sekretaris NCB
Interpol Polri ini, tembakan itu dilancarkan dari kelompok pro DPO.
"Tembakan sengaja dilakukan untuk menunjukkan rasa tidak senang mereka atas
tingginya frekuensi operasi dan patroli aparat kepolisian di beberapa tempat di Poso,"
katanya.
Sisno menambahkan tembakan itu tidak terfokus pada sasaran tertentu, sehingga
polisi tidak ofensif melakukan balasan tembakan ke arah tertentu.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Badrotin Haiti ketika dihubungi wartawan
per telepon, Selasa pagi, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan tembak
di tempat bagi masyarakat yang membawa-bawa senjata api ilegal. Juga, bagi DPO
Poso yang melakukan aksi perlawanan terbuka saat ditangkap.
Informasi terakhir dari Poso menyebutkan patroli aparat kepolisian masih terlihat
sangat intensif. Aparat kepolisian dari Brimob Polri yang di Bawah Kendali Operasi
(BKO) Polda Sulteng, melakukan patroli di beberapa jalan utama Kota Poso.
Patroli yang dilakukan jajaran kepolisian ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya
berbagai kemungkinan yang bisa mengancam keamanan masyarakat.
"Ini hal yang biasa, semuanya untuk keamanan masyarakat," kata Sisno.
(San/OL-03)
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|