Media Indonesia, Selasa, 21 November 2006 15:54 WIB
Penanganan Kasus Poso, Polri Bantah Diskriminatif
Penulis: Shanty
JAKARTA--MIOL: Polri membantah melakukan tindakan diskriminatif dalam
menangani kasus kerusuhan dan teror di Poso dengan melakukan penyidikan dan
penanganan kasus ini secara proporsional.
Hal itu ditegaskan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bachrul Alam di
Jakarta, Selasa (21/11) menanggapi pernyataan mantan Kapolri Dai Bachtiar bahwa
Polri diskriminatif dalam proses hukum di Poso.
"Polri tetap menegakkan hukum dalam menangani ke-28 tersangka kasus kerusuhan
Poso. Tidak ada yang diistimewakan. Semua (diperlakukan) sama. Yang lain juga
begitu, ada yang ditangkap, ada juga yang diserahkan atau menyerahkan diri,"
katanya.
Anton juga membantah bahwa terulur-ulurnya tenggat waktu penyerahan para
tersangka, adalah bukti bahwa lemahnya supremasi hukum dihadapan tokoh-tokoh
masyarakat. "Ini kan sudah komitmen kita dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh
Islam di sana. Karena mereka meminta diberi waktu untuk menyerahkan para
tersangka, ya kita harus menghormati permintaan itu," kilahnya.
Anton menjelaskan bahwa penanganan kasus Poso ini harus dilakukan dengan sejuk.
"Tentu seiring dengan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih jauh, Anton mengatakan akan menangkap aktor intelektual kerusuhan dan teror
di Poso setelah ke-28 tersangka, tertangkap atau menyerahkan diri. Menurut Anton,
polisi sudah mengetahui dan sudah mengumpulkan bukti adanya aktor intelektual di
balik tindakan kerusuhan dan teror di Poso selama ini.
"Namun, penyidikan dilakukan secara bertahap. Semua tindak pidana yang ada pasti
ditangani," ujar Anton.
Lebih jauh, Anton menyatakan upaya persuasif yang dilakukan Polri ini tidak
melanggar perjanjian Malino tahun 2002. "Malino kan sudah lewat, ini baru lagi,"
tandasnya.
Tenggat waktu yang diberikan polisi juga sudah diperpanjang dua kali. Tenggat yang
terakhir akan habis Jumat (24/11) mendatang. "Waktunya memang lama, karena
mengumpulkan 28 DPO ini memang sulit," Anton menjelaskan.
Namun ia menegaskan tenggat waktu ini, lanjut Anton, tidak akan ditambah lagi.
Ketika ditanya bagaimana jika tetap tidak menyerahkan diri, ia hanya menjawab,
"Yah, pasti kita tangkap."
Mengenai salah satu tersangka Andi Bocor yang sudah tidak ditahan, Anton
mengatakan hal itu dilakukan karena Andi selama tiga hari pemeriksaan sangat
kooperatif. "Ini untuk kepentingan penyidikan juga," katanya.
Anton juga menyangkal bahwa Andi bisa menghilangkan barang bukti, jika tidak
ditahan. "Bukti-bukti sudah kita dapatkan, tapi tidak boleh dipublikasikan," tegasnya.
Namun, lanjut Anton, apabila 28 tersangka lainnya juga bersikap kooperatif, belum
tentu dalam pemeriksaan mereka juga akan dilepas seperti Andi. "Tergantung,
bagaimana peranannya dalam kasus ini," imbuhnya. (San/OL-06)
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|