The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Selasa, 21 November 2006 15:54 WIB

Penanganan Kasus Poso, Polri Bantah Diskriminatif

Penulis: Shanty

JAKARTA--MIOL: Polri membantah melakukan tindakan diskriminatif dalam menangani kasus kerusuhan dan teror di Poso dengan melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini secara proporsional.

Hal itu ditegaskan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (21/11) menanggapi pernyataan mantan Kapolri Dai Bachtiar bahwa Polri diskriminatif dalam proses hukum di Poso.

"Polri tetap menegakkan hukum dalam menangani ke-28 tersangka kasus kerusuhan Poso. Tidak ada yang diistimewakan. Semua (diperlakukan) sama. Yang lain juga begitu, ada yang ditangkap, ada juga yang diserahkan atau menyerahkan diri," katanya.

Anton juga membantah bahwa terulur-ulurnya tenggat waktu penyerahan para tersangka, adalah bukti bahwa lemahnya supremasi hukum dihadapan tokoh-tokoh masyarakat. "Ini kan sudah komitmen kita dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam di sana. Karena mereka meminta diberi waktu untuk menyerahkan para tersangka, ya kita harus menghormati permintaan itu," kilahnya.

Anton menjelaskan bahwa penanganan kasus Poso ini harus dilakukan dengan sejuk. "Tentu seiring dengan penegakan hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Anton mengatakan akan menangkap aktor intelektual kerusuhan dan teror di Poso setelah ke-28 tersangka, tertangkap atau menyerahkan diri. Menurut Anton, polisi sudah mengetahui dan sudah mengumpulkan bukti adanya aktor intelektual di balik tindakan kerusuhan dan teror di Poso selama ini.

"Namun, penyidikan dilakukan secara bertahap. Semua tindak pidana yang ada pasti ditangani," ujar Anton.

Lebih jauh, Anton menyatakan upaya persuasif yang dilakukan Polri ini tidak melanggar perjanjian Malino tahun 2002. "Malino kan sudah lewat, ini baru lagi," tandasnya.

Tenggat waktu yang diberikan polisi juga sudah diperpanjang dua kali. Tenggat yang terakhir akan habis Jumat (24/11) mendatang. "Waktunya memang lama, karena mengumpulkan 28 DPO ini memang sulit," Anton menjelaskan.

Namun ia menegaskan tenggat waktu ini, lanjut Anton, tidak akan ditambah lagi. Ketika ditanya bagaimana jika tetap tidak menyerahkan diri, ia hanya menjawab, "Yah, pasti kita tangkap."

Mengenai salah satu tersangka Andi Bocor yang sudah tidak ditahan, Anton mengatakan hal itu dilakukan karena Andi selama tiga hari pemeriksaan sangat kooperatif. "Ini untuk kepentingan penyidikan juga," katanya.

Anton juga menyangkal bahwa Andi bisa menghilangkan barang bukti, jika tidak ditahan. "Bukti-bukti sudah kita dapatkan, tapi tidak boleh dipublikasikan," tegasnya.

Namun, lanjut Anton, apabila 28 tersangka lainnya juga bersikap kooperatif, belum tentu dalam pemeriksaan mereka juga akan dilepas seperti Andi. "Tergantung, bagaimana peranannya dalam kasus ini," imbuhnya. (San/OL-06)

Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044