Media Indonesia, Selasa, 24 Oktober 2006 20:29 WIB
Soal Poso, Kapolri Diminta Tidak Terima Laporan ABS
Penulis: Widjajadi
SOLO--MIOL: Wakil Ketua DPR Zaenal Ma''arif mengingatkan Kapolri Jendral Sutanto
agar tak mudah menerima laporan ABS (asal bapak senang). Karena, akhirnya
menggiring kesimpulan untuk memojokkan kelompok tertentu, terkait gejolak Poso,
Sulawesi Tengah.
"Jangan sampai karena laporan ABS, penanggulangan menjadi tidak cermat, apalagi
jika sampai akhirnya kesimpulan terburu memojokkan pihak-pihak tertentu, tentu ini
akan bisa memicu keadaan menjadi bertambah kacau lagi," kata Zaenal, Selasa
(24/10) sore.
Politisi PBR asli Solo ini sepaham dengan pernyataan Kapolri Jendral Sutanto yang
menyebutkan gejolak panas di Poso bukan konflik komunal antarwarga berbeda
agama. Karena itu sekali lagi dibutuhkan langkah cermat dan tegas, agar jangan
sampai ada kesalahan untuk memojokkan kelompok tertentu.
"Yang terpenting bagaimana aparat bisa dengan cepat menangkap aktor intelektual di
balik aksi teror yang mencemaskan masyarakat Poso, sejak munculnya bentrokan
antara aparat Brimob dengan masyarakat pada Minggu, yang disusul terbakarnya
Gedung Gereja Eklesia, Selasa dini hari," katanya.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan, Permadi menegaskan, sebenarnya solusi
penyelesaian kemelut panas itu ada di Jakarta bukan di Poso. Ia yakin pihak intelijen
sudah memberikan laporan lengkap kepada pemerintah, sehingga mestinya tinggal
melakukan tindakan tegas terhadap aktor intelektual.
Kapolri Jenderal Sutanto di Jakarta menegaskan, menciptakan situasi aman dari aksi
teror di Poso, pihaknya menolak untuk menarik pasukan dari wilayah itu. Desakan
penarikan pasukan itu diteriakkan sejumlah kalangan masyarakat di sana.
"Keberadaan aparat itu untuk menciptakan suasana aman dari tindakan teror, jangan
dibalik. Dan, aparat bertugas mencari pelaku yang mengacau," kata Sutanto.
Yang jelas lanjut Sutanto, kejadian di Poso diawali diserangnya pos polisi Gebang
Rejo, Poso, dengan bom dan batu oleh masyarakat. "Itu kan melanggar hukum, dan
harus ditindak pelakunya." (WJ/OL-02).
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|