Media Indonesia, Selasa, 30 Januari 2007 14:01 WIB
Rekonstruksi Bom Maesa Poso Nyaris Kisruh
[PHOTO: KISRUH: Abd. Muis, tersangka peledakan bom di Pasar Daging Babi
Maesa, Palu, Sulawesi Tengah meletakkan kantongan berisi bom pada rekonstruksi
kasus tersebut, Selasa (30/1). Rekonstruksi nyaris kisruh karena warga marah
melihat tersangka.]
Penulis: shanty
JAKARTA--MIOL: Polda Sulawesi Tengah menggelar delapan rekonstruksi kejadian
peledakan bom di Poso, Selasa (30/1), mulai pukul 08.30 Wita.
Rekonstruksi berjalan lancar, walau sempat terjadi kisruh, dan warga hampir
mengeroyok tersangka saat memperagakan tindakannya saat meledakkan bom
Maesa (pasar babi Palu) yang terjadi 31 Desember 2005.
Saat melihat tersangka Abdul Muis yang memperagakan aksi meledakkan bom, yang
telah mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 6 luka berat dan 57 luka ringan, warga
marah dan berniat memukuli tersangka. Namun, dengan pengamanan yang cukup
ketat, maka tindakan warga bisa dicegah oleh polisi.
Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam ketika dikonfirmasi membenarkan
bahwa rekonstruksi nyaris kisruh karena warga marah melihat tersangka.
"Tetapi, rekonstruksi bisa berjalan lancar, karena petugas segera memblokade
tempat kejadian dan tersangka agar tidak dipukuli warga setempat," ujar Anton.
Dikatakan Anton, rekonstruksi dilakukan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi TKP pertama di jalan Anoa 91 Palu di Yayasan Bina Umat (tempat
merakit bom).
Tempat rekonstruksi kedua, kata Anton, di Pasar Masomba. Tersangka Abdul Muis
memasukkan bom ke dalam plastik dan ditutupinya dengan kangkung yang dibeli dari
pasar babi.
Rekonstruksi ketiga, di perempatan jalan Tanjung Minambaya dengan tersangka
Abdul Muis bersama Icang (diperankan oleh pengganti karena Icang telah tewas
dalam penyergapan 22 Januari 2007). Keduanya bertemu tersangka Dedy Parsan,
yang juga telah tewas 22 Jan 2007, dan diperankan oleh pengganti. Pertemuan
mereka dilakukan di jembatan jalan Tanjung Harapan.
Kemudian, rekonstruksi pertemuan ketiganya di perempatan jalan Kartini, dan juga
pertemuan di depan super market Palu Mitra Utama, pertemuan di pasar babi Maesa
di jalan Sulawesi dan di pantai Talise, Palu.
Sementara itu, menurut Anton, tidak ada salah tangkap yang dilakukan Polda Sulteng
dalam penyergapan tanggal 11 maupun 22 Januari 2007. Kalaupun ada yang
dilepaskan, karena polisi melihat tindak pidana yang dilakukan hanya ikut-ikutan, di
bawah tekanan kelompok kriminal bersenjata atau mereka hanya turut serta dan
bukan tersangka utama tindak pidana.
"Walaupun dilepas, status mereka tersangka dan tahanan luar," tegas Anton.
(San/OL-03)
Berita terkait 'Gejolak Poso'
Dalam Kasus Poso Polri Dinilai Arogan
Dua Tersangka Poso Serahkan Diri
Dari 26 Tersangka Poso, 10 Tahanan Luar
Polisi Ungkap 32 Kasus Kekerasan di Poso
DPO Poso Diimbau Serahkan Diri
10 Warga Poso yang Ditahan di Polda Sulteng Dibebaskan
Keluarga Korban Salah Tembak Poso Tolak Surat Penangkapan
Konflik di Poso Karena Rebutan Jabatan
Waspadai Konflik Bisnis di Poso
Copyright © 2006 Media Indonesia. All rights reserved.
|