The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Rakyat Merdeka


Rakyat Merdeka, Kamis, 01 Februari 2007, 06:20:18 WIB

Kecewa Revisi PP 37/2006, DPRD Maluku Kecam Pemerintah Pusat

Rakyat Merdeka. DPRD Maluku mengecam sikap pemerintah pusat (pempus), menyusul revisi salah satu pasal pada PP 37/2006 tentang tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Maluku, Richard Louhenapessy menilai, revisi PP ini menandakan Pempus plin-plan. Padahal, lahirnya PP itu bukan keinginan dewan di daerah.

Louhenapessy mengakui, lahirnya PP itu, gelombang penolakan terhadap regulasi yang dibuat pemerintah pusat itu, bukan kehendak dewan didaerah, ta! pi kehendak pemerintah pusat.

''Lahirnya PP itu bukan keinginan dewan. Tapi kenapa kok direvisi lagi. DPRD Maluku sangat menyesalkan sikap Pempus, yang terkesan plin-plan itu''cetusnya.

Sebelumnya dua wakil Ketua DPRD Maluku, Jhon Mailoa (PDIP) dan Soedarmo (PKS) membenarkan diri bahwa, lahirnya PP 37 bukan kehendak DPRD. Mereka juga mengkalim bahwa tidak pantas DPRD disalahkan, karena lahirnya PP itu produk dan keinginan Pempus.

Tak hanya itu, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath juga mengaku, terbebani dengan lahirnya PP 37 itu, karena sebagai daerah pemekaran baru, sangat menyulitkan Pemkab SBT soal anggaran, karena Rapelan itu diambil dari APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) SBT masih minim.

Informasi yang dihimpun koran ini, kemarin denganadanya PP 37, Ketua DPRD Maluku, mendapat Rapelan PP 37 sebesar 150 juta, wakil Ketua DPRD Rp 113 juta.

Sedangkan anggota DPRD sebesar 84 juta. Dana itu diduga sudah dipakai sebagian anggota dewan membeli mobil. Dan sebagian juga belum menggunakan dana itu.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, dari delapan kabupaten kota di Maluku, seluruh anggota DPRD provinsi maupun kabupaten sudah menerima dana itu. sedangkan Kota Ambon, sesuai informasi belum menerima dana itu, karena Walikota Ambon, MJ Papilaja sangat hati-hati mengucurkan dana itu.

Luohenapessy menuturkan, sejak Desember 2006 lalu, seluruh anggota DPRD Maluku, telah menerima dana yang disebut Rapelan tercantum dalam PP itu.

''Kami sudah menerima dana itu, tapi kok kenapa dikembalikan lagi,''kesalnya.

Padahal, kata dia, dengan adanya kehadiran PP itu, dewan bisa menemui konstituenya, dengan berbagai kegiatan.''Pada intinya dana itu dikembalikan kepada konstituen, bukan disalahgunakan dewan,''jelasnya.

Dia juga mengakui, seluruh anggota DPRD Maluku siap mengembalikan dana itu, sebagaimana instruksi dari pempus.

''Kami siap kembalikan. Kalau ada anggota dewan yang sudah mempergunakan dana itu, diberikan kesempatan untuk mengembalikan hingga Desember 2007 mendatang,''bebernya. cr7/jpnn

Copyright © 2006 Rakyat ! Merdeka.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044