The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 03-Dec-2006

Keterangan Empat Saksi Ahli Nilai PT MMG Rusak Lingkungan Teluk Ambon

Sri Kartini Makatita – Vox Populi Ambon

KETERANGAN empat saksi ahli pada persidangan Kasus Dampank Lingkungan yang dilakukan oleh PT. Moderen Multi Guna (MMG) Maluku di Teluk Dalam Tanjung Bagula Desa Lateri Kecamatan Baguala Ambon, yang disampaikan di Pengadilan Negeri Ambon, pekan lalu, secara tidak langsung menerangkan bahwa PT. MMG telah melakukan perbuatan pengrusakan terhadap lingkungan.

Pada sidang yang dipadati pengunjung tersebut, kuasa hukum prinsipal Samson Antapary SH, menghadirkan lima saksi ahli antara lain, Imanuel Kaya selaku dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Ambraham Khow dosen Fakultas Perikanan Unpatti, Ambraham Tulalessy dosen Pertanian Unpatti, Yohanes Sohuwat pegawai negeri sipil(PNS)pada Badan Pengelolah Dampak Lingkungan Provinsi Maluku dan Alexsander Soselisa dosen Fakultas Perikanan Unpatti Ambon.

Pada awal persidangan, tim kuasa hukum tergugat Adolof Saleky SH, mengajukan keberatan terhadap kedua dosen Fakultas Perikanan Unpatti yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut Saleky kedua saksi tersebut ada hubungan dengan tergugat prinsipal sehingga dikhawatirkan mempengarui keterangan keduanya di persidangan. Namun keberatan tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Kharlison Kharianja SH. Menurut majelis hakim yang dibutuhkan adalah keterangannya karena kedua saksi tersebut adalah ilmuan yang paham dan mengerti tentang kelautan, dalam hal ini daerah yang tercemar.

Hampir semua keterangan yang diberikan oleh para saksi ahli ini menerangkan bahwa segmentasi yang mengendap di Perairan Teluk Dalam Desa Baguala sangat mempengaruhi perkembangan ekosistem laut yang berada di lokasi tersebut. Bahkan akibat segmentasi tersebut, mengakibatakan ikan yang berada di daerah ini berpindah ke perairan lain dan banyaknya tumbuhan bakau yang mati.

Alexsander Soselisa yang pernah melakukan penelitian di kawasan tersebut pada tahun 1998 mengatakan bahwa akibar dari segmentasi tersebut mengakibatakan hutan mangrove tercemar. "Hutan mangrove haruslah dilindungi demi kelangsungan hidup ekosistem laut yang berada di dalamnya. Hal ini sangat penting karena hutan mangrove memiliki fungsi sebagai daerah pencari makan bagi hewan serta tumbuhan laut. Juga sebagai daerah pembesaran atau perkembangan hewan atau tumbuhan laut dan daerah asuhan, sehingga jika hutan mangrove tersebut rusak atau tercemari maka terumbu karang, rumput laut dan telur hewan laut yang berada di dalamya turut mati," paparnya.

Sedangkan yang terjadi di Teluk Dalam, menurut Soselisa, adalah adanya segmentasai berupa pasir halus, pasir kasar, skleit, pleyt skleit dan kleing yang merupakan butiran-butiran yang sangat kecil, sehingga ketika air pasang skleit dan pleyt terapung di permukaan laut dan secara otomatis menyebabkan air yang berada di sekitanya menjadi kuning atau merah. Selanjutnya pasir mengendap atau lumpur yang mengendap di permukaan laut menghalangi cahaya matahari sehingga tumbuhan laut tidak dapat berfotosintesis dan hewan serta tumbuhan tidak memperoleh oksigen.

Soselisa juga mnambahkan, kondisi seperti ini dapat dipulihkan kembali melalui rehabilitasai dengan cara segmentasi yang ada harus diangkat terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan penanaman tumbuhan bakau kembali.

Setelah Soselisa, majelis hakim kemudian menghadirkan saksi ahli Abraham Tulalessy, yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa berdasarkan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan oleh PT. MMG, di dalamnya sudah dijelaskan tentang upaya-upaya yang harus diantisipasi oleh pihak PT MMG untuk menghindari terjadinya erosi akibat penggusuran tanah yang salah satunya adalah keharusan untuk membuat brojolan.

"Namun yang terjadi di lapangan tidak demikian. Pihak Moderen Multiguna hanya mengunakan batang pohon kelapa untuk menahan tanah agar tidak terjadi erosi sedangkan batang pohon kelapa sendiri tidak memenuhi syarat," terangnya.

Dua saksi ahli lainnya memberikan keterangan yang saling mendukung dengan keterangan Soselisa maupun Tulalessy. Pada intinya keempat saksi ahli tersebut secara tidak langsung menerangkan bahwa PT. MMG telah melakukan perbuatan pengrusakan terhadap lingkungan.(VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044