Radio Vox Populi [Ambon], 03-Dec-2006
Keterangan Empat Saksi Ahli Nilai PT MMG Rusak Lingkungan
Teluk Ambon
Sri Kartini Makatita – Vox Populi Ambon
KETERANGAN empat saksi ahli pada persidangan Kasus Dampank Lingkungan yang
dilakukan oleh PT. Moderen Multi Guna (MMG) Maluku di Teluk Dalam Tanjung
Bagula Desa Lateri Kecamatan Baguala Ambon, yang disampaikan di Pengadilan
Negeri Ambon, pekan lalu, secara tidak langsung menerangkan bahwa PT. MMG
telah melakukan perbuatan pengrusakan terhadap lingkungan.
Pada sidang yang dipadati pengunjung tersebut, kuasa hukum prinsipal Samson
Antapary SH, menghadirkan lima saksi ahli antara lain, Imanuel Kaya selaku dosen
Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Ambraham Khow dosen
Fakultas Perikanan Unpatti, Ambraham Tulalessy dosen Pertanian Unpatti, Yohanes
Sohuwat pegawai negeri sipil(PNS)pada Badan Pengelolah Dampak Lingkungan
Provinsi Maluku dan Alexsander Soselisa dosen Fakultas Perikanan Unpatti Ambon.
Pada awal persidangan, tim kuasa hukum tergugat Adolof Saleky SH, mengajukan
keberatan terhadap kedua dosen Fakultas Perikanan Unpatti yang dihadirkan sebagai
saksi. Menurut Saleky kedua saksi tersebut ada hubungan dengan tergugat prinsipal
sehingga dikhawatirkan mempengarui keterangan keduanya di persidangan. Namun
keberatan tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Kharlison Kharianja SH.
Menurut majelis hakim yang dibutuhkan adalah keterangannya karena kedua saksi
tersebut adalah ilmuan yang paham dan mengerti tentang kelautan, dalam hal ini
daerah yang tercemar.
Hampir semua keterangan yang diberikan oleh para saksi ahli ini menerangkan bahwa
segmentasi yang mengendap di Perairan Teluk Dalam Desa Baguala sangat
mempengaruhi perkembangan ekosistem laut yang berada di lokasi tersebut. Bahkan
akibat segmentasi tersebut, mengakibatakan ikan yang berada di daerah ini
berpindah ke perairan lain dan banyaknya tumbuhan bakau yang mati.
Alexsander Soselisa yang pernah melakukan penelitian di kawasan tersebut pada
tahun 1998 mengatakan bahwa akibar dari segmentasi tersebut mengakibatakan
hutan mangrove tercemar. "Hutan mangrove haruslah dilindungi demi kelangsungan
hidup ekosistem laut yang berada di dalamnya. Hal ini sangat penting karena hutan
mangrove memiliki fungsi sebagai daerah pencari makan bagi hewan serta tumbuhan
laut. Juga sebagai daerah pembesaran atau perkembangan hewan atau tumbuhan
laut dan daerah asuhan, sehingga jika hutan mangrove tersebut rusak atau tercemari
maka terumbu karang, rumput laut dan telur hewan laut yang berada di dalamya turut
mati," paparnya.
Sedangkan yang terjadi di Teluk Dalam, menurut Soselisa, adalah adanya
segmentasai berupa pasir halus, pasir kasar, skleit, pleyt skleit dan kleing yang
merupakan butiran-butiran yang sangat kecil, sehingga ketika air pasang skleit dan
pleyt terapung di permukaan laut dan secara otomatis menyebabkan air yang berada
di sekitanya menjadi kuning atau merah. Selanjutnya pasir mengendap atau lumpur
yang mengendap di permukaan laut menghalangi cahaya matahari sehingga
tumbuhan laut tidak dapat berfotosintesis dan hewan serta tumbuhan tidak
memperoleh oksigen.
Soselisa juga mnambahkan, kondisi seperti ini dapat dipulihkan kembali melalui
rehabilitasai dengan cara segmentasi yang ada harus diangkat terlebih dahulu untuk
selanjutnya dapat dilakukan penanaman tumbuhan bakau kembali.
Setelah Soselisa, majelis hakim kemudian menghadirkan saksi ahli Abraham
Tulalessy, yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa berdasarkan dokumen
yang berkaitan dengan pembangunan oleh PT. MMG, di dalamnya sudah dijelaskan
tentang upaya-upaya yang harus diantisipasi oleh pihak PT MMG untuk menghindari
terjadinya erosi akibat penggusuran tanah yang salah satunya adalah keharusan
untuk membuat brojolan.
"Namun yang terjadi di lapangan tidak demikian. Pihak Moderen Multiguna hanya
mengunakan batang pohon kelapa untuk menahan tanah agar tidak terjadi erosi
sedangkan batang pohon kelapa sendiri tidak memenuhi syarat," terangnya.
Dua saksi ahli lainnya memberikan keterangan yang saling mendukung dengan
keterangan Soselisa maupun Tulalessy. Pada intinya keempat saksi ahli tersebut
secara tidak langsung menerangkan bahwa PT. MMG telah melakukan perbuatan
pengrusakan terhadap lingkungan.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|