SINAR HARAPAN, Jumat, 29 September 2006
Jenazah Dominggus Diotopsi Ulang
Oleh Norman Meoko/Inno Jemabut
Jakarta - Keluarga Dominggus da Silva, Jumat (29/9) siang ini, akan membongkar
makam Dominggus da Silva, salah seorang terpidana mati kasus kerusuhan Poso,
Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dieksekusi Jumat (22/9) dini hari lalu bersama
Fabianus Tibo dan Marinus Riwu.
"Jenazah Dominggus da Silva yang dimakamkan di Maumere, Nusa Tenggara Timur,
Jumat siang ini akan dibongkar untuk diotopsi ulang untuk memastikan adanya
kekerasan terhadap yang bersangkutan," demikian Koordinator Penasihat Hukum
Tibo dkk, Roy Rening ketika dihubungi SH, Jumat pagi.
Penegasan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
Mabes Polri, Irjen Paulus Purwoko di Jakarta, Kamis (28/9) siang, yang mengatakan
bahwa keluarga Dominggus da Silva membatalkan rencana membongkar makam
Dominggus da Silva.
"Saya baru dapat kabar dari Polda NTT bahwa keluarga Dominggus membatalkan
niatnya untuk membongkar makam," kata Paulus Purwoko. Dia menambahkan,
pihaknya tidak tahu pasti penyebab batalnya niat tersebut.
Roy Rening mengaku heran dengan pernyataan Irjen Paulus Purwoko itu. "Dia (Irjen
Paulus Purwoko-red) tidak berhak mengeluarkan pernyataan itu. Yang berhak adalah
saya sebagai koordinator penasihat hukum Tibo dkk," tegasnya.
Koordinator penasihat hukum Tibo dkk itu menambahkan bahwa pembongkaran
makam Dominggus da Silva itu untuk mencari bukti adanya kesalahan prosedur
eksekusi terhadap yang bersangkutan. "Kami sudah menemukan bukti terjadinya
kesalahan prosedur eksekusi terhadap Fabianus Tibo dan Marinus Riwu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Robertus
Bellarminus Sadarum yang dihubungi SH ternyata telepon selulernya tidak aktif.
Sikap Forkoma PMKRI
Pada bagian lain, Badan Pekerja Nasional Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (BPN Forkoma PMKRI) mendukung
upaya-upaya internasional dalam pengungkapan kontroversi dan misteri eksekusi Tibo
dkk dan pengungkapan kasus Poso secara keseluruhan.
Dalam pernyataannya yang ditandatangani Ketua BPN Forkoma PMKRI Hermawi F
Tsalim, Kamis (28/9), ditegaskan bahwa pengungkapan tersebut bisa melalui Komisi
Hak Asasi Manusia (human rights committee) PBB ataupun oleh berbagai lembaga
swadaya internasional.
Dalam kesempatan itu, BPN Forkoma PMKRI juga menyesalkan tindakan Kapolres
Kabupaten Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Syafruddin yang telah
menetapkan tiga tersangka yang dikonstatir sebagai dalang kerusuhan di Maumere
pada 22 September 2006. Salah satu tersangka di antaranya adalah Ad, yang
penyebutan namanya secara lengkap dan dinyatakan sebagai aktivis Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI).
"Penyebutan nama Ad secara lengkap disertai penyebutan Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) patut disesalkan, karena hal tersebut bukan saja
melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah, tapi juga membuka peluang tafsir
seolah-olah institusi/organisasi (PMKRI) ingin diseret terlibat ke dalam lingkaran
kerusuhan ini," tegas Hermawi F Tsalim yang juga anggota DPP Partai Kebangkitan
Bangsa itu. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|