The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Kamis, 11 Januari 2007

PK Amrozi dkk Menunggu Putusan MA

Denpasar - Sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di PN Denpasar, Kamis (11/1), dianggap sudah selesai. Berkas perkara persidangan PK itu paling lambat dalam waktu seminggu akan dikirimkan ke MA untuk diambil keputusan. "Pemeriksaan terhadap perkara PK Amrozi sudah kita anggap selesai," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Gde Wirya kepada pers seusai persidangan.

Persidangan terhadap Amrozi dan kawan-kawan itu digelar terpisah dengan majelis hakim yang berbeda. Ketiga majelis hakim ini memutuskan bahwa persidangan PK atas Amrozi dan kawan-kawan dianggap sudah tuntas.

Pada persidangan yang banyak menyedot perhatian pers asing dan dalam negeri tersebut, penasihat hukum ketiga terpidana mati yakni Fahmi Bachmid sempat mengajukan keberatan atas sidang PK di PN Denpasar ini.

Menurut Fahmi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada MA agar persidangan PK ini dipindahkan ke PN Cilacap Jawa Tengah. Sebelum ada surat jawaban dari MA, Fahmi mengharapkan agar pemeriksaan perkara sidang PK ini tidak dilanjutkan.

Menanggapi hal ini ketiga majelis hakim tidak sependapat. Menurut majelis hakim sesuai pasal 265 ayat1 KUHAP bahwa majelis hakim sudah ditunjuk untuk memeriksa sidang PK atas perkara Amrozi dan kawan-kawan. "Kita tetap menganggap persidangan atas Amrozi dan kawan-kawan sudah selesai di PN Denpasar," tutur Gde Wirya.

Dia menambahkan majelis hakim tidak bisa menunggu jawaban dari MA karena akan memakan waktu cukup lama. (cinta malem ginting)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044