SINAR HARAPAN, Kamis, 11 Januari 2007
PK Amrozi dkk Menunggu Putusan MA
Denpasar - Sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom
Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di PN Denpasar, Kamis (11/1), dianggap
sudah selesai. Berkas perkara persidangan PK itu paling lambat dalam waktu
seminggu akan dikirimkan ke MA untuk diambil keputusan. "Pemeriksaan terhadap
perkara PK Amrozi sudah kita anggap selesai," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman
Gde Wirya kepada pers seusai persidangan.
Persidangan terhadap Amrozi dan kawan-kawan itu digelar terpisah dengan majelis
hakim yang berbeda. Ketiga majelis hakim ini memutuskan bahwa persidangan PK
atas Amrozi dan kawan-kawan dianggap sudah tuntas.
Pada persidangan yang banyak menyedot perhatian pers asing dan dalam negeri
tersebut, penasihat hukum ketiga terpidana mati yakni Fahmi Bachmid sempat
mengajukan keberatan atas sidang PK di PN Denpasar ini.
Menurut Fahmi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada MA agar
persidangan PK ini dipindahkan ke PN Cilacap Jawa Tengah. Sebelum ada surat
jawaban dari MA, Fahmi mengharapkan agar pemeriksaan perkara sidang PK ini tidak
dilanjutkan.
Menanggapi hal ini ketiga majelis hakim tidak sependapat. Menurut majelis hakim
sesuai pasal 265 ayat1 KUHAP bahwa majelis hakim sudah ditunjuk untuk
memeriksa sidang PK atas perkara Amrozi dan kawan-kawan. "Kita tetap
menganggap persidangan atas Amrozi dan kawan-kawan sudah selesai di PN
Denpasar," tutur Gde Wirya.
Dia menambahkan majelis hakim tidak bisa menunggu jawaban dari MA karena akan
memakan waktu cukup lama. (cinta malem ginting)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|