The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 14 Februari 2007

Berkas PK Amrozi dkk Dikirim ke MA

DENPASAR- Wakil Ketua PN Denpasar Gde Nyoman Wirya mengatakan, Selasa (13/2), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah mengirim berkas atau berita acara hasil persidangan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron ke Mahkamah Agung (MA).

PN Denpasar yang memeriksa perkara PK ini, lanjut Wirya, hanya menyampaikan kesimpulan atas hasil persidangan. Dalam kesimpulannya, tiga majelis hakim yang memeriksa perkara PK Amrozi dkk ini berpendapat, berdasarkan Pasal 28 J Ayat (2), pengadilan berwenang memberlakukan asas retroaktif (berlaku surut) terhadap kasus Bom Bali. Hal ini dalam rangka melindungi hak asasi manusia. "Diterima atau tidaknya permohonan PK merupakan kewenangan MA," paparnya. (cmg)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044