SINAR HARAPAN, Rabu, 14 Februari 2007
Berkas PK Amrozi dkk Dikirim ke MA
DENPASAR- Wakil Ketua PN Denpasar Gde Nyoman Wirya mengatakan, Selasa
(13/2), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah mengirim berkas atau berita acara
hasil persidangan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati kasus Bom Bali I,
yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron ke Mahkamah Agung (MA).
PN Denpasar yang memeriksa perkara PK ini, lanjut Wirya, hanya menyampaikan
kesimpulan atas hasil persidangan. Dalam kesimpulannya, tiga majelis hakim yang
memeriksa perkara PK Amrozi dkk ini berpendapat, berdasarkan Pasal 28 J Ayat (2),
pengadilan berwenang memberlakukan asas retroaktif (berlaku surut) terhadap kasus
Bom Bali. Hal ini dalam rangka melindungi hak asasi manusia. "Diterima atau
tidaknya permohonan PK merupakan kewenangan MA," paparnya. (cmg)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|