SINAR HARAPAN, Senin, 15 Januari 2007
Penyerangan Pos Polmas di Poso
Tiga Anggota TNI AD Menjadi Tersangka
Oleh Erna Dwi Lidiawati
Poso - Detasemen Polisi Militer Poso telah menahan tiga anggota TNI AD yang
diduga terlibat dalam kasus penyerangan pos polisi masyarakat (Polmas) di Desa
Silanca, Kecamatan Lage.
Ketiganya adalah anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur Kodam VII Wirabuana yakni
Prajurit Kepala NM, Prajurit Kepala JB dan Prajurit Dua MFS. Mereka adalah anggota
Zipur yang diperbantukan di Poso untuk membangun rumah tinggal sementara (RTS)
bagi korban konflik Poso. Komandan Komando Resor Militer 132 Tadulako Kolonel
(Inf) Husein Malik, Senin (15/1) pagi, menyatakan bahwa ketiganya tengah diperiksa
intensif oleh Satuan Sub Denpom VII Wirabuana Poso. Namun, belum diketahui pasti
pelaku utama dalam penyerangan yang melukai Brigadir Polisi Dua Ahmad Widodo
dan Brigadir Polisi Dua Andre Gani, Kamis (11/1).
Malik juga mengatakan bahwa penyerangan para anggota TNI Angkatan Darat (AD)
itu dipicu oleh penyerangan serupa yang dilakukan anggota polisi di Pos Polmas di
Tangkura, Kamis siang sebelumnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Badrodin Haiti menyatakan juga akan
menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyerangan di Tangkura yang
kemudian memicu penyerangan balasan oleh anggota TNI tersebut.
Sementara itu, dua anggota polisi yang menjadi korban penyerangan TNI kini
kondisinya sudah membaik. Namun, untuk pemulihan lukanya, kedua korban yang
mengalami luka tusukan dengan sangkur komando di bagian lengan, paha dan
punggung ini sudah dikirim ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulteng.
Tembak Warga
Sementara itu, kasus penembakan warga oleh aparat kepolisian kembali terjadi di
Palu, Sulawesi Tengah. Kali ini menimpa Akmar Setyawan (21) di Kelurahan Balaroa,
Palu Barat, Sulawesi Tengah. Dia menjadi korban timah panas yang dimuntahkan dari
pistol revolver Brigadir Polisi Dua Andre, seorang anggota Kepolisian Daerah Sulawesi
Tengah, Minggu (14/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Peluru yang menembus perut kanan hingga ke perut kiri Akmar Setyawan (21)
menewaskan anak pertama dari lima bersaudara ini. Kini, pelaku telah ditahan dan
diperiksa intensif Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Brigjen Badrodin Haiti, Senin, menyatakan bahwa Divisi Propam
sudah menahan Andre dan melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus ini. “Dari
pemeriksaan awal Andre mengakui bahwa ia bermaksud memberikan tembakan
peringatan, entah bagaimana senjatanya kemudian mengarah ke bawah dan
mengenai korban. Yang jelas, Andre harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
karena seorang anggota Polri tidak boleh sembarangan memakai senjata api,” kata
Badrodin. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|