SINAR HARAPAN, Jumat, 19 Januari 2007
Pengungsi Gugat Presiden
JAKARTA- Tak kunjung mendapatkan realisasi janji pemerintah sejak 2004 lalu,
pengungsi korban kerusuhan Maluku menggugat pemerintah. Tak tanggung-tanggung,
136 wakil pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berjumlah 83.000 orang itu
menggugat Presiden dan jajarannya hingga Gubernur, senilai Rp 2 triliun di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Penggugat menilai penyaluran
bantuan ini sangat mendesak karena Inpres 6/2003 yang mengatur dana bantuan
pengungsi akan berakhir pada 2007.
Menurut kuasa hukum para pengungsi, Syamsuri Launa, gugatan ini dilayangkan
karena tak sampainya dana kesejahteraan yang besarnya sekitar Rp 2 triliun kepada
warga. (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|