SINAR HARAPAN, Jumat, 19 Januari 2007
Terdakwa Egi Ancam Adukan JPU
JAKARTA- Egi Sudjana tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas
kasus penghinaan presiden. Terdakwa ini menilai JPU menghina Mahkamah
Konstitusi (MK) yang telah memutuskan membatalkan pasal penghinaan presiden
dalam KUHP beberapa waktu lalu. Sebaliknya, ia mengatakan, JPU pantas dituntut
dan dilaporkan ke DPR dan Polisi.
Ia mengaku, secara subtansi Presiden Yudhoyono sudah tidak ada masalah dengan
dirinya karena sudah ada klarifikasi permasalahan yang berihwal dari laporannya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Januari tahun lalu. Egi sendiri dituntut JPU
empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan untuknya, oleh JPU di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1). (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|