SUARA PEMBARUAN DAILY, 2 Februari 2007
KPK Perlu Ambil Alih Kasus Dana Pengungsi Maluku
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera mengambilalih
penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengungsi Maluku tahun 2004 senilai Rp 15
miliar yang selama ini ditangani Polda Maluku.
"Sudah dua tahun Polda Maluku menyidik kasus ini, namun tidak pernah selesai,"
kata Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa), Andy Syahputra, di Jakarta,
Kamis (1/2).
Menurut dia, kasus itu harus dituntaskan karena dana tersebut merupakan hak
pengung! si tetapi tidak disalurkan Pemda Maluku. Akibatnya ribuan pengungsi
telantar.
"Sangat keterlaluan uang lauk pauk pengungsi senilai Rp 15 miliar tidak disampaikan
kepada yang berhak," ujar Andy.
Diungkapkan, semula kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun Kejati
mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tanpa alasan jelas.
Karena itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus membuka kembali SP3 yang dilakukan
diam-diam itu. Setelah tidak ada perkembangan penyidikan di Kejati Maluku, kasus
itu diambilalih Polda Maluku. Namun tetap tidak jalan.
Andy menduga! intervensi kekuasaan di daerah sangat mungkin terjadi sehingga
kejaksaan dan kepolisian di sana tidak menuntaskan kasus tersebut. "Aneh, kenapa
penanganan kasus ini terhenti? Soalnya dari audit BPK, indikasi korupsi sangat
kuat," ujar Andy. [Y-4]
Last modified: 2/2/07
|