The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 13 Januari 2007

Sidang PK Terpidana Amrozy Cs, Penasihat Hukum "Walk Out"

[DENPASAR] Sidang Peninjauan Kembali (PK) permohonan terpidana bom Bali, Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron tetap berlangsung di PN Denpasar, Jumat (12/1) kemarin, kendati pengacaranya "walk out". Hakim menolak permintaan penasihat hukum (PH) terpidana Fahmi Bahmid, SH agar persidangan ditunda.

Sidang pertama memeriksa PK yang diajukan Amrozy dipimpin hakim Nyoman Gede Wirya. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ridwan Kadir, Putu Suparta Jaya dan Wayan Suwila. Ketika hakim Nyoman Gede Wirya minta agar Fahmi Bahmid membacakan memori kasasi yang diajukan, justru yang diperoleh berupa penolakan. Fahmi bersikeras minta agar sidang ditunda, sebelum keluar penetapan Mahkamah Agung (MA) soal perpindahan sidang PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

Akibatnya, terjadi perdebatan sengit antara hakim, jaksa dan penasihat hukum tidak bisa dihindarkan lagi. JPU Suparta Jaya menyatakan permohonan pemohon PK tersebut tidak perlu ditanggapi dan tidak akan ditanggapi karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acasra Pidana (KUHAP). Jaksa dari Kejari Denpasar yang juga menjabat sebagai Kasis Intel Kajari ini kemudian menunjukkan pasal 264 dan 265 KUHAP sebagai acuannya.

Hakim Nyoman Gede Wirya sependapat dengan pendapat JPU Suparta Jaya. Namun, tidak demikian halnya dengan Fahmi Bamid, yang justru bersikeras minta sidang ditunda dengan sejumlah alasan. Hakim sempat mengingatkan PH apakah bersedia menerima sidang dilanjutkan atau tidak. Fahmi menyatakan tidak, dengan alasan tidak mau melangkahi wewenang yang diberikan pemohon Amrozy dkk. Fahmi Bahmid pun kemudian meninggalkan ruang siding (walk out).

Kondisi Sama

Kondisi sama juga terjadi pada sidang PK Imam Samudra. Hakim Martin P. Bidara yang memimpin persidangan juga menolak permohonan PH Fahmi Bahmid. Tidak perlu lama- lama, Fahmi Bahmid kembali ngeloyor meninggalkan ruangan sidang.

Berikutnya pada sidang Ali Gufron, PH Fahmi Bahmid kembali meninggalkan ruangan sidang sebelum hakim Daniel Palittin menutup sidang. Menariknya, gelak tawa pengunjung sidang tidak bisa tertahankan lagi, saat PH Fahmi Bahmid minta izin meninggalkan sidang.

"Terhadap permintaan saudara itu, saya tidak melarang atau menyuruhnya. Datang tak diundang, pulang pun tak diantar," kata hakim yang suka membuat banyolan itu.

Fahmi Bahmid menjelaskan alasan kenapa minta agar sidang dipindahkan ke PN Cilacap. Alasan pertama, untuk lebih efisiensi terhadap kemungkinan menghadirkan terpidana ke ruang sidang.

Menjaga perasaan masyarakat Bali, karena tidak menutup kemungkinan semua data dan pendukung yang ada akan kembali diungkit. Alasan terakhir, untuk menjaga keamanan Bali pada khususnya. [137]


Last modified: 13/1/07
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044