SUARA PEMBARUAN DAILY, 13 Januari 2007
Sidang PK Terpidana Amrozy Cs, Penasihat Hukum "Walk Out"
[DENPASAR] Sidang Peninjauan Kembali (PK) permohonan terpidana bom Bali,
Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron tetap berlangsung di PN Denpasar, Jumat
(12/1) kemarin, kendati pengacaranya "walk out". Hakim menolak permintaan
penasihat hukum (PH) terpidana Fahmi Bahmid, SH agar persidangan ditunda.
Sidang pertama memeriksa PK yang diajukan Amrozy dipimpin hakim Nyoman Gede
Wirya. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ridwan Kadir, Putu Suparta Jaya dan
Wayan Suwila. Ketika hakim Nyoman Gede Wirya minta agar Fahmi Bahmid
membacakan memori kasasi yang diajukan, justru yang diperoleh berupa penolakan.
Fahmi bersikeras minta agar sidang ditunda, sebelum keluar penetapan Mahkamah
Agung (MA) soal perpindahan sidang PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.
Akibatnya, terjadi perdebatan sengit antara hakim, jaksa dan penasihat hukum tidak
bisa dihindarkan lagi. JPU Suparta Jaya menyatakan permohonan pemohon PK
tersebut tidak perlu ditanggapi dan tidak akan ditanggapi karena bertentangan dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acasra Pidana (KUHAP). Jaksa dari Kejari Denpasar
yang juga menjabat sebagai Kasis Intel Kajari ini kemudian menunjukkan pasal 264
dan 265 KUHAP sebagai acuannya.
Hakim Nyoman Gede Wirya sependapat dengan pendapat JPU Suparta Jaya.
Namun, tidak demikian halnya dengan Fahmi Bamid, yang justru bersikeras minta
sidang ditunda dengan sejumlah alasan. Hakim sempat mengingatkan PH apakah
bersedia menerima sidang dilanjutkan atau tidak. Fahmi menyatakan tidak, dengan
alasan tidak mau melangkahi wewenang yang diberikan pemohon Amrozy dkk. Fahmi
Bahmid pun kemudian meninggalkan ruang siding (walk out).
Kondisi Sama
Kondisi sama juga terjadi pada sidang PK Imam Samudra. Hakim Martin P. Bidara
yang memimpin persidangan juga menolak permohonan PH Fahmi Bahmid. Tidak
perlu lama- lama, Fahmi Bahmid kembali ngeloyor meninggalkan ruangan sidang.
Berikutnya pada sidang Ali Gufron, PH Fahmi Bahmid kembali meninggalkan ruangan
sidang sebelum hakim Daniel Palittin menutup sidang. Menariknya, gelak tawa
pengunjung sidang tidak bisa tertahankan lagi, saat PH Fahmi Bahmid minta izin
meninggalkan sidang.
"Terhadap permintaan saudara itu, saya tidak melarang atau menyuruhnya. Datang
tak diundang, pulang pun tak diantar," kata hakim yang suka membuat banyolan itu.
Fahmi Bahmid menjelaskan alasan kenapa minta agar sidang dipindahkan ke PN
Cilacap. Alasan pertama, untuk lebih efisiensi terhadap kemungkinan menghadirkan
terpidana ke ruang sidang.
Menjaga perasaan masyarakat Bali, karena tidak menutup kemungkinan semua data
dan pendukung yang ada akan kembali diungkit. Alasan terakhir, untuk menjaga
keamanan Bali pada khususnya. [137]
Last modified: 13/1/07
|