SUARA PEMBARUAN DAILY, 19 Februari 2007
KPK Kembali Didesak Usut Kasus Dana Pengungsi Maluku
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk mengusut
tuntas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pengungsi Maluku tahun
2004 yang diperkirakan mencapai Rp 180 miliar.
Desakan itu sudah dilayangkan berulang-ulang kali oleh sejumlah warga Maluku di
Jakarta dan sejumlah pengungsi Maluku yang terdampak di Tanjung Priok, selama
dua pekan ini.
Mereka meminta KPK se! gera turun tangan karena masih banyak warga Maluku
kesulitan akibat dana pengungsi tidak juga kunjung cair.
"Informasi yang kami terima, banyak saudara-saudara kami di Maluku sampai saat ini
masih dalam kondisi memprihatinkan. Bantuan yang seharusnya mereka dapat
pascakerusuhan, ternyata tidak pernah sampai," ujar koordinator aksi, M Taufik akhir
pekan lalu.
Menurut Taufik, seharusnya KPK segera memeriksa Gubernur Maluku beserta
sejumlah pejabat lainnya yang diduga terlibat. Dia menilai, jika KPK tidak dapat
mengusut tuntas, hal itu jelas membuktikan betapa lemahnya KPK.
Padahal, lanjut Taufik, sudah jelas dana itu disalahgun! akan pihak tidak
bertanggungjawab. Sebelumnya, Sekjen Government Watch (Gowa), Andy Syahputra
mengatakan, KPK harus segera mengambil alih penyidikan kasus tersebut yang
selama ini ditangani Polda Maluku.
"Sudah dua tahun Polda Maluku menyidik kasus ini, namun tidak pernah selesai,"
kata Andy.
Dijelaskan, semula kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun Kejati
mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tanpa alasan jelas. Dia
melanjutkan, penyimpangan dana pengungsi tidak terjadi tahun 2004 saja. Sebab,
penyaluran dana pengungsi sejak 2001-2006 juga diduga diselewengkan. [Y-4]
Last modified: 19/2/07
|