SUARA PEMBARUAN DAILY, 20 Oktober 2006
Poso Center Protes Keras Bebasnya Asikin
[PALU] Poso Center, koalisi 32 lembaga swadya masyarakat (LSM) yang menaruh
perhatian besar terhadap penyelesaian masalah Poso, memprotes keras keputusan
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Asikin Suyuti,
mantan Bupati Poso dan juga mantan Kadis Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah
(Sulteng) dari tuduhan melakukan korupsi dana pengungsi Poso senilai lebih dari Rp
6 miliar.
Poso Center menilai, proses peradilan Asikin yang sejak awal dilakukan di Jakarta,
telah berlangsung secara penuh manipulatif. "Keputusan itu akan memberi preseden
buruk terhadap masa depan keamanan Poso, karena kasus korupsi dana bantuan
pengungsi di Poso bersimbiose dengan teror dan kekerasan di daerah itu. Keputusan
hakim tersebut semakin memberi sumbangan besr terhadap merajalelanya tindakan
terorisme di Sulteng," demikian siaran pers Poso Center yang dibagikan ke semua
media massa cetak/elektronik di Palu, Jumat (20/10).
Sekretaris Poso Center, Mafud Maswara mengatakan, hakim Pengadilan Jakarta
Pusat termasuk para jaksa di Kejati Sulteng yang menangani perkara tersebut harus
segera diperiksa.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih
seluruh kasus korupsi dana bantuan pengungsi Poso, karena institusi pengadilan
telah mengalami pembusukan dalam penanganan kasus tersebut.
Buka Kembali
"KPK diharapkan membuka kembali semua kasus korupsi dana pengungsi Poso
yang mencapai 100-an miliyar rupiah," ujar Mafud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya Kamis
(19/10) menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap
Asikin tidak terbukti dalam persidangan.
Oleh karena itu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Lief Soyifullah SH
MH, Asikin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan dinyatakan
bebas murni.
Asikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bahan baku bangunan
rumah (BBR) yang dialokasikan untuk warga pengungsi Poso tahun anggaran 2003
senilai Rp 6 mi-liar lebih.
Dalam dakwaan JPU, keterlibatan Asikin dalam kasus ini sebagai penanggungjawab
proyek terkait dengan kapasitasnya sebagai Kadis Dinkesos Sulteng yang
dipercayakan penuh pemerintah untuk menyalurkan seluruh dana proyek pengungsi
Poso.
Berdasarkan pemeriksaan di tingkat penyidik, Asikin diduga mengetahui seluruh
bentuk penyelewengan yang dilakukan para rekanan kontraktor proyek-proyek dana
kemanusiaan Poso yang telah menelan dana APBN lebih dari Rp 160 miliar untuk
tahun anggaran 2002-200 (dana itu belum termasuk dana proyek keamanan, APBD
dan dana hibah lainnya).
Sebagai penanggung jawab proyek, Asikin diduga berkolusi dengan para
rekanan/kontraktor proyek-proyek pengungsi Poso. Itu sebabnya terkait dengan
kasus ini, aparat penyidik juga telah menetapkan 3 kontraktor kelas kakap di Palu
sebagai tersangka utama korupsi dana-dana pengungsi Poso yakni IS, MRd dan Ag.
[128]
Last modified: 20/10/06
|