TEMPO, Jum'at, 09 Pebruari 2007 | 11:17 WIB
Dua Pejabat Seram Barat Dipenjara
TEMPO Interaktif, Maluku: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat Darmin Pattisahusiwa dan dan Pimpinan Proyek Pekerjaan Umum Seram
Bagian Barat, Maluku, Harold Edward Rumahlatu dijebloskan ke Rumah Tahanan
Waiheru, Ambon.
Eksekusi penahan ini setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa
keduanya secara maraton sejak dua hari lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam
kasus 45 proyek yang gagal ditender di Dinas Pekerjaan Umum Seram Bagian Barat
tahun 2006 senilai Rp 30 miliar lebih. Salah satunya proyek penanganan bencana
senilai Rp 6,3 miliar yang didanai angaran negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Septianus Hematang mengatakan, Bupati Seram
Bagian Barat Jacobus Puttileihalat yang dilantik pada September lalu, juga akan
diperiksa terkait dengan kasus ini. "Pemeriksaan bupati masih sebatas saksi dan
menunggu izin presiden," kata Septianus Hematang. Mochtar Touwe
copyright TEMPO 2003
|