The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Kamis, 15 Pebruari 2007 | 19:24 WIB

Pembelaan Eggy Sudjana Ditolak

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Eggy Sudjana, terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden. Jaksa tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Eggy dengan hukuman 4 bulan penjara. "Kami meminta Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa," kata Jaksa Edi Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Eggy telah melanggar pasal 134 Jo. pasal 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. "Dan hal ini didukung oleh kesaksian para saksi," kata Edi.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Eggy menyatakan menolak secara tegas sikap jaksa itu. Pasal yang dibebankan atas Eggy telah dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK itu karena sudah dibacakan maka sifatnya mengikat," kata Firman Wijaya, salah seorang kuasa hukum Eggy.

Sementara Eggy menyatakan di depan Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin bahwa tuntutan atas dirinya sudah melampaui dimensi hukum. "Tidak bisa seseorang dipidana tanpa ada peraturannya," ujarnya. Menurut Eggy, Jaksa hanya memenuhi titipan kekuasaan. Kartika Candra

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044