TEMPO, Kamis, 15 Pebruari 2007 | 19:24 WIB
Pembelaan Eggy Sudjana Ditolak
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Eggy Sudjana,
terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden. Jaksa tetap pada tuntutan awal yakni
menuntut Eggy dengan hukuman 4 bulan penjara. "Kami meminta Majelis Hakim
menolak pembelaan terdakwa," kata Jaksa Edi Saputra dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Eggy telah melanggar pasal 134 Jo. pasal 136
bis KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. "Dan hal ini didukung oleh
kesaksian para saksi," kata Edi.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Eggy menyatakan menolak secara tegas sikap
jaksa itu. Pasal yang dibebankan atas Eggy telah dinyatakan tidak berlaku mengikat
oleh Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK itu karena sudah dibacakan maka sifatnya
mengikat," kata Firman Wijaya, salah seorang kuasa hukum Eggy.
Sementara Eggy menyatakan di depan Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin bahwa
tuntutan atas dirinya sudah melampaui dimensi hukum. "Tidak bisa seseorang
dipidana tanpa ada peraturannya," ujarnya. Menurut Eggy, Jaksa hanya memenuhi
titipan kekuasaan. Kartika Candra
copyright TEMPO 2003
|