TEMPO, Senin, 19 Pebruari 2007 | 09:51 WIB
Pejabat PU Seram Bagian Timur Diperiksa
TEMPO Interaktif, Ambon:Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur, Nurdin Mony, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Nurdin diperiksa Kepala Kejaksaan Negeri Masohi A.H. Ohoiulun, dan jaksa
Almahdaly di ruang penyidik Kejati Maluku terkait dugaan proyek bermasalah senilai
Rp 96 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku T.B. Adolf kepada wartawan mengatakan
kasus ini masih di tingkat penyelidikan dan masih dilakukan pengumpulan data.
"Belum ada yang dijadikan tersangka," ujarnya hari ini.
Nurdin diperiksa terkait dugaan proyek bermasalah yang didanai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN tahun 2006 dengan total nilai
Rp 96 miliar.
Proyek bermasalah itu di antaranya Jalan Lingkar Gorom sepanjang 30 kilometer
dengan nilai proyek Rp 10,4 miliar, Jalan Dawang-Masiwang sepanjang 35 kilometer
senilai Rp 7,5 miliar--sisa dana Rp 4,56 miliar sudah diblokir, Jalan Jembatan Basah
dengan total anggaran Rp 3 miliar, dan Jalan Masiwang-Air Nanang sebesar Rp 11
miliar serta Jalan Jembatan Batu Asah Rp 1,7 miliar. Mochtar Touwe
copyright TEMPO 2003
|