The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Senin, 19 Pebruari 2007 | 14:54 WIB

Terdakwa Pemenggalan Siswi Poso Dituntut 20 Tahun

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pemenggalan tiga siswi SMU Poso, Hasanudin, alias Hasan alias Slamet Rahardjo, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2). "Dituntut 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Payaman dalam persidangan.

Dalam tuntutan yang dibacakan empat jaksa secara bergantian, menyebutkan terdakwa Hasanudin melanggar pasal 14 jo pasal 7 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, kata jaksa, terdakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan merencanakan dan menggerakkan aksi eksekusi tersebut. "Semua unsur telah terpenuhi," katanya.

Aksi eksekusi terhadap tiga siswi SMU Poso itu dilakukan terdakwa lainnya yaitu Lilik Purnomo dan Irwanto Irano di jalan setapak yang menghubungkan Kelurahan Bukit Bambu dengan Jalan Raya Diponegoro, Poso, Sulawesi Tengah.

Ketiga korban siswi SMU Poso itu adalah Alfito Polino, Theresia Morangki dan Yarni Sambua. Sedangkan satu siswi lainnya yaitu Noviana Malewa berhasil selamat karena melakukan perlawanan.

Adapun hal yang memberatkan, kata jaksa Payaman, terdakwa telah melenyapkan nyawa tiga orang dan membuat resah masyarakat Poso. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain perbuatan terdakwa dimaafkan oleh keluarga korban, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji untuk hidup rukun, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Seusai persidangan, ketua tim pembela, Asludin, menilai tuntutan jaksa keliru. "Terdakwa hanya mengetahui dan menyetujui eksekusi itu, bukan yang lain," ujarnya. Seharusnya, kata Asludin, kliennya hanya dikenakan pasal 55 KUHAP dan tidak dikenakan Undang-Undang Antiterorisme.

Hasanudin sendiri berharap hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak terlalu berat. Karena, kata dia, dikhawatirkan memicu kemarahan teman-temannya dan akhirnya berbuat kekacauan lagi di Poso. "Saya berharap tuntutan ini bisa dipahami semua pihak sehingga bisa selesaikan kasus Poso itu sendiri," ujarnya.

Walhasil, ketua majelis hakim Binsar Siregar menunda sidang hingga Senin (26/2) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Rini Kustiani

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044