TEMPO, Senin, 19 Pebruari 2007 | 14:54 WIB
Terdakwa Pemenggalan Siswi Poso Dituntut 20 Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pemenggalan tiga siswi SMU Poso,
Hasanudin, alias Hasan alias Slamet Rahardjo, dituntut 20 tahun penjara di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2). "Dituntut 20 tahun dikurangi masa
tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Payaman dalam persidangan.
Dalam tuntutan yang dibacakan empat jaksa secara bergantian, menyebutkan
terdakwa Hasanudin melanggar pasal 14 jo pasal 7 UU No. 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, kata jaksa, terdakwa melanggar
Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan
merencanakan dan menggerakkan aksi eksekusi tersebut. "Semua unsur telah
terpenuhi," katanya.
Aksi eksekusi terhadap tiga siswi SMU Poso itu dilakukan terdakwa lainnya yaitu
Lilik Purnomo dan Irwanto Irano di jalan setapak yang menghubungkan Kelurahan
Bukit Bambu dengan Jalan Raya Diponegoro, Poso, Sulawesi Tengah.
Ketiga korban siswi SMU Poso itu adalah Alfito Polino, Theresia Morangki dan Yarni
Sambua. Sedangkan satu siswi lainnya yaitu Noviana Malewa berhasil selamat
karena melakukan perlawanan.
Adapun hal yang memberatkan, kata jaksa Payaman, terdakwa telah melenyapkan
nyawa tiga orang dan membuat resah masyarakat Poso. Sedangkan hal yang
meringankan, antara lain perbuatan terdakwa dimaafkan oleh keluarga korban,
terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji untuk hidup rukun, bersikap
sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah
dihukum.
Seusai persidangan, ketua tim pembela, Asludin, menilai tuntutan jaksa keliru.
"Terdakwa hanya mengetahui dan menyetujui eksekusi itu, bukan yang lain," ujarnya.
Seharusnya, kata Asludin, kliennya hanya dikenakan pasal 55 KUHAP dan tidak
dikenakan Undang-Undang Antiterorisme.
Hasanudin sendiri berharap hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak terlalu berat.
Karena, kata dia, dikhawatirkan memicu kemarahan teman-temannya dan akhirnya
berbuat kekacauan lagi di Poso. "Saya berharap tuntutan ini bisa dipahami semua
pihak sehingga bisa selesaikan kasus Poso itu sendiri," ujarnya.
Walhasil, ketua majelis hakim Binsar Siregar menunda sidang hingga Senin (26/2)
pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Rini Kustiani
copyright TEMPO 2003
|