The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Jumat, 31/1/2003

Hamzah Haz Bantah Intervensi Vonis Bebas Ja'far Umar Thalib

Reporter : Gita Fajar P Mega

detikcom - Jakarta, Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz menegaskan tidak melakukan intervensi atas vonis bebas murni yang dijatuhkan kepada mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib.

"Oh, nggak-nggak itu," kata Wapres saat ditanya kabar adanya intervensi dalam vonis Ja'far. Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan dialog dengan anak-anak Indonesia dalam rangka kongres ke-3 Anak Indonesia tahun 2003, di Istana Wapres, Jl. Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2003).

Wapres yang pernah menjenguk Ja'far saat ditahan Mabes Polri itu lantas menegaskan, vonis Ja'far telah melalui proses hukum yang wajar. Ia juga meminta agar putusan pengadilan itu dihormati. "Proses hukum kita hormati. Kepastian bersalah atau tidak adalah melalui mekanisme pengadilan," kata Hamzah.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/1/2003) kemarin memvonis bebas murni Ja'far Umar Thalib.

Hakim menyatakan 3 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ja'far yakni melanggar pasal 134 KUHP, mengenai makar, pasal 154 KUHP yakni menyebarkan perasaan, permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI dan pasal 160 KUHP tentang menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak menuruti ketentuan UU, tidak terbukti.

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044