DetikCom, Jumat, 31/1/2003
Ja'far Umar Bebas, Polri Hormati Putusan Hakim
Reporter : Anindhita Maharrani
detikcom - Jakarta, Vonis hakim yang memutus bebas murni mantan Panglima
Laskar Jidad Ja'far Umar Thalib mendapat sambutan berbagai kalangan. Polri pun
menghormati putusan tersebut.
"Kita harus menghormati itu sebagai satu putusan hukum. Tetapi kami dengar bahwa
kejaksaan juga akan melakukan upaya hukum lain dalam bentuk Kasasi, ya kita
tunggulah," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Edward Aritonang di Mabes
Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (31/1/2003).
Apa alasan vonis bebas itu karena tidak cukup bukti? "Itulah versinya hakim, saya
tidak mau menanggapi atau mencampuri. Itu bidang bapak-bapak hakim yang
terhormat di sana," ujarnya.
Dijelaskan Edward, sejak penyidikan awal sudah berdasarkan pada alat bukti dan
pihak penyidik juga sependapat dengan pihak penuntut umum. Buktinya, berkas itu
diajukan ke pengadilan dengan beberapa perbaikan.
"Pihak penuntut umum sependapat dengan penyidik. Alat bukti yang kita ajukan
sudah berdasarkan KUHP pasal 184 dan itu diterima oleh penuntut umum dan
kejaksaan mengirimkan berkas itu kepengadilan," ungkap Edward.
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|