The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Jumat, 31/1/2003

Ja'far Umar Bebas, Polri Hormati Putusan Hakim

Reporter : Anindhita Maharrani

detikcom - Jakarta, Vonis hakim yang memutus bebas murni mantan Panglima Laskar Jidad Ja'far Umar Thalib mendapat sambutan berbagai kalangan. Polri pun menghormati putusan tersebut.

"Kita harus menghormati itu sebagai satu putusan hukum. Tetapi kami dengar bahwa kejaksaan juga akan melakukan upaya hukum lain dalam bentuk Kasasi, ya kita tunggulah," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (31/1/2003).

Apa alasan vonis bebas itu karena tidak cukup bukti? "Itulah versinya hakim, saya tidak mau menanggapi atau mencampuri. Itu bidang bapak-bapak hakim yang terhormat di sana," ujarnya.

Dijelaskan Edward, sejak penyidikan awal sudah berdasarkan pada alat bukti dan pihak penyidik juga sependapat dengan pihak penuntut umum. Buktinya, berkas itu diajukan ke pengadilan dengan beberapa perbaikan.

"Pihak penuntut umum sependapat dengan penyidik. Alat bukti yang kita ajukan sudah berdasarkan KUHP pasal 184 dan itu diterima oleh penuntut umum dan kejaksaan mengirimkan berkas itu kepengadilan," ungkap Edward.

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044