DetikCom, Rabu, 23/4/2003
KSAD: Pembunuh Theys Pahlawan
Reporter : M. Rizal Maslan
detikcom - Jakarta, Meski divonis penjara dan dipecat, para terpidana kasus
terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay punya tempat
khusus di mata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard
Ryacudu. Bagi KSAD, mereka adalah pahlawan.
"Saya tidak tahu, orang bilang dia salah, melanggar hukum, hukum yang mana?
Okelah, kita negara hukum, dia dihukum. Tetapi bagi saya mereka adalah pahlawan
karena yang terbunuh adalah pimpinan pemberontak," tandas Ryamizard.
Hal itu dikemukakan mantan Pangkostrad itu usai acara serah terima jabatan Wakil
KSAD dari Letjen Soemarsono kepada Letjen Darsono di Mabes AD, Jl. Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2003).
"Kalau mau dihukum ya hukumannya harus ringan, jangan yang berat-berat, sampai
dipecat segala. Nggak betul itu. Kita kan lawan pemberontak. Kalau pemimpinnya
mati dan caranya tidak benar, ya harus dihukum," lanjut dia.
Ryamizard juga mempersoalkan kenapa para pelaku makar tidak ditindak sejak dulu.
Menurutnya, TNI selama ini selalu menjadi korban karena tidak adanya tindakan
tegas terhadap berbagai aksi makar.
"Dari dulu memang tidak ada hukum yang diterapkan terhadap orang yang menaikkan
bendera, memberontak, makar. Itu dibiarkan terus, akhirnya TNI yang kena. Coba
kalau dulu ditindak negara, pasti tidak akan terjadi. Jadi jangan TNI yang kena
limbahnya terus. Kan susah, lama-lama tentara males juga," papar menantu mantan
Wapres Try Sutrisno ini.
Sementara itu, Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus),
Mayjen Sriyanto Muntarsam, mengaku dirinya berusaha tegar menghadapi vonis
terhadap sejumlah anak buahnya itu.
"Saya berusaha tegar menghadapi vonis itu dan saya hormati. Tapi saya sedih
kenapa anggota saya yang ditugaskan menjadi BKO di Kodam Trikora dengan misi
yang mulia untuk mempertahankan NKRI yang jadi korban," katanya.
Sriyanto menjelaskan, sebenarnya para terdakwa sudah berusaha membujuk Theys
untuk tidak memproklamirkan Papua Merdeka pada 1 Desember 2002 lalu. Atau
setidaknya tokoh Papua itu menunda rencana tersebut. "Tapi ternyata dinamika di
lapangan terjadi lain," ujar dia.
Mengenai langkah selanjutnya atas vonis tersebut, menurut Sriyanto, pihak sedang
mempelajari hak dan kewajibannya. "Kewajibannya mengikuti apa yang sudah divonis
dan haknya sudah barang tentu kita akan melakukan banding," demikian Sriyanto.
Seperti diberitakan, 7 anggota Satgas Tribuana Papua yang menjadi terdakwa
pembunuhan Theys divonis beragam antara 3-3,5 tahun. Sebagian juga ada yang
dipecat dari dinas militer seperti mantan Komandan Satgas Tribuana Letkol (Inf)
Hartomo.
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|