The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Rabu, 23/4/2003

KSAD: Pembunuh Theys Pahlawan

Reporter : M. Rizal Maslan

detikcom - Jakarta, Meski divonis penjara dan dipecat, para terpidana kasus terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay punya tempat khusus di mata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu. Bagi KSAD, mereka adalah pahlawan.

"Saya tidak tahu, orang bilang dia salah, melanggar hukum, hukum yang mana? Okelah, kita negara hukum, dia dihukum. Tetapi bagi saya mereka adalah pahlawan karena yang terbunuh adalah pimpinan pemberontak," tandas Ryamizard.

Hal itu dikemukakan mantan Pangkostrad itu usai acara serah terima jabatan Wakil KSAD dari Letjen Soemarsono kepada Letjen Darsono di Mabes AD, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2003).

"Kalau mau dihukum ya hukumannya harus ringan, jangan yang berat-berat, sampai dipecat segala. Nggak betul itu. Kita kan lawan pemberontak. Kalau pemimpinnya mati dan caranya tidak benar, ya harus dihukum," lanjut dia.

Ryamizard juga mempersoalkan kenapa para pelaku makar tidak ditindak sejak dulu. Menurutnya, TNI selama ini selalu menjadi korban karena tidak adanya tindakan tegas terhadap berbagai aksi makar.

"Dari dulu memang tidak ada hukum yang diterapkan terhadap orang yang menaikkan bendera, memberontak, makar. Itu dibiarkan terus, akhirnya TNI yang kena. Coba kalau dulu ditindak negara, pasti tidak akan terjadi. Jadi jangan TNI yang kena limbahnya terus. Kan susah, lama-lama tentara males juga," papar menantu mantan Wapres Try Sutrisno ini.

Sementara itu, Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen Sriyanto Muntarsam, mengaku dirinya berusaha tegar menghadapi vonis terhadap sejumlah anak buahnya itu.

"Saya berusaha tegar menghadapi vonis itu dan saya hormati. Tapi saya sedih kenapa anggota saya yang ditugaskan menjadi BKO di Kodam Trikora dengan misi yang mulia untuk mempertahankan NKRI yang jadi korban," katanya.

Sriyanto menjelaskan, sebenarnya para terdakwa sudah berusaha membujuk Theys untuk tidak memproklamirkan Papua Merdeka pada 1 Desember 2002 lalu. Atau setidaknya tokoh Papua itu menunda rencana tersebut. "Tapi ternyata dinamika di lapangan terjadi lain," ujar dia.

Mengenai langkah selanjutnya atas vonis tersebut, menurut Sriyanto, pihak sedang mempelajari hak dan kewajibannya. "Kewajibannya mengikuti apa yang sudah divonis dan haknya sudah barang tentu kita akan melakukan banding," demikian Sriyanto.

Seperti diberitakan, 7 anggota Satgas Tribuana Papua yang menjadi terdakwa pembunuhan Theys divonis beragam antara 3-3,5 tahun. Sebagian juga ada yang dipecat dari dinas militer seperti mantan Komandan Satgas Tribuana Letkol (Inf) Hartomo.

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044