FKM News Network, 15 Maret 2003
Pemerintah Kolonial Indonesia Mulai Lagi Beraksi Secara Ilegal
Untuk Memaksakan Pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM),
Dijebloskan Ke Dalam Penjara
Pada sekitar pukul 07.45 Waktu Maluku, sekelompok pasukan gabungan TNI dan
Brimob yang diangkut dengan 4 buah Truck, diikuti pula oleh satu buah mobil patroli
Provos Polda Maluku jenis sedan, 3 buah jeep, yang memuat aparat/perwira dari
Polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura, antara lain Kadit Serse Polda Maluku,
Kaden Provost Polda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, juga
Komandan Kodim 1504 Pulau Ambon, Kasat Intel Kodam XVI Pattimura, Komandan
sektor A Kota Ambon dan beberapa perwira dari Polda Maluku maupun Kodam XVI
Pattimura, serta beberapa anggota reserse Polda Maluku maupun intel dari Polda dan
Kodam, jumlah total aparat NKRI tersebut sekitar 100 (seratus) orang, yang datang
ke rumah/kediaman dokter Alexander Hermanus Manuputty (dokter Alex) di jalan dr.
Kayadoe lorong PMI Kudamati Ambon.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menangkap dokter Alex, sesuai Surat
Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/13/III/2003 tertanggal 15 Maret 2003, yang
ditanda tangani oleh Kapolda Maluku Brigadir Jenderal Drs. Bambang Sutrisno, SH,
MM, berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat nomor
B-280 S I Ep 03/2003, tanggal 14 Maret 2003, yang didasarkan pada Penetapan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta nomor : 133/Pen.Pid/2003/PT DKI tertanggal
10 Maret 2003.
Terjadi perdebatan moral antara dokter Alex dengan para penyidik (Polisi Republik
Indonesia di Maluku) yang ditugaskan untuk menangkap dokter Alex dan Semmy
Waileruny, SH, topik perdebatan seputar rasa keadilan dan kewenangan hukum yang
semestinya, serta proses penegakkan hukum yang berkeadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan keinginan dan selera penguasa.
Perdebatan yang bersifat dialog dalam suasana yang sangat persuasif, akhirnya ada
kesepakatan bahwa tim penyidik Polda Maluku tersebut akan kembali pada hari
Senin tanggal 17 Maret 2003.
Ada keanehan atau penyimpangan hukum yang terjadi dalam proses peradilan
terhadap Pimpinan Eksekutif FKM dan Pimpinan Yudikatif FKM ini, yaitu ketika
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan pada tanggal 28
Januari 2003, sedangkan jalannya persidangan waktu itu belum selesai, dokter Alex
baru sempat membacakan Pleidoinya sampai pada halaman 350 dari jumlah
keseluruhan 550 halaman dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel Waileruny (Semmy)
sama sekali belum membaca Pleidoinya, juga pleidoi dari Tim Penasihat Hukum
kedua terdakwa, tanpa alasan yang tepat Majelis Hakim memaksakan untuk
menjatuhkan putusan walaupun proses peradilan belum selesai, dengan demikian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan tanpa
mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Apakah memang demikian sebuah proses hukum pada negara yang mengklaim
dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung supremasi hukum?
Hari ini pemerintah Kolonial Indonesia, mencoba untuk merekayasa sebuah proses
hukum yang sebenarnya bukan kewenangannya dan sekaligus melakukan intimidasi
terhadap anak bangsa Maluku/Alif'uru dengan mengerahkan kekuatan TNI dan Polri.
Sangatlah jelas disini bahwa yang berada dalam kondisi ketakutan sebenarnya siapa,
anak bangsa Maluku/Alif'urukah atau Pemerintah Indonesia?
Amboina, 15 Maret 2003
"Undure, undure apa datang dari muka jang undureeee !!!" [Thomas Matulessy]
|