The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

FKM News Network


FKM News Network, 15 Maret 2003

Pemerintah Kolonial Indonesia Mulai Lagi Beraksi Secara Ilegal Untuk Memaksakan Pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dijebloskan Ke Dalam Penjara

Pada sekitar pukul 07.45 Waktu Maluku, sekelompok pasukan gabungan TNI dan Brimob yang diangkut dengan 4 buah Truck, diikuti pula oleh satu buah mobil patroli Provos Polda Maluku jenis sedan, 3 buah jeep, yang memuat aparat/perwira dari Polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura, antara lain Kadit Serse Polda Maluku, Kaden Provost Polda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, juga Komandan Kodim 1504 Pulau Ambon, Kasat Intel Kodam XVI Pattimura, Komandan sektor A Kota Ambon dan beberapa perwira dari Polda Maluku maupun Kodam XVI Pattimura, serta beberapa anggota reserse Polda Maluku maupun intel dari Polda dan Kodam, jumlah total aparat NKRI tersebut sekitar 100 (seratus) orang, yang datang ke rumah/kediaman dokter Alexander Hermanus Manuputty (dokter Alex) di jalan dr. Kayadoe lorong PMI Kudamati Ambon.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menangkap dokter Alex, sesuai Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/13/III/2003 tertanggal 15 Maret 2003, yang ditanda tangani oleh Kapolda Maluku Brigadir Jenderal Drs. Bambang Sutrisno, SH, MM, berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat nomor B-280 S I Ep 03/2003, tanggal 14 Maret 2003, yang didasarkan pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta nomor : 133/Pen.Pid/2003/PT DKI tertanggal 10 Maret 2003.

Terjadi perdebatan moral antara dokter Alex dengan para penyidik (Polisi Republik Indonesia di Maluku) yang ditugaskan untuk menangkap dokter Alex dan Semmy Waileruny, SH, topik perdebatan seputar rasa keadilan dan kewenangan hukum yang semestinya, serta proses penegakkan hukum yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan keinginan dan selera penguasa.

Perdebatan yang bersifat dialog dalam suasana yang sangat persuasif, akhirnya ada kesepakatan bahwa tim penyidik Polda Maluku tersebut akan kembali pada hari Senin tanggal 17 Maret 2003.

Ada keanehan atau penyimpangan hukum yang terjadi dalam proses peradilan terhadap Pimpinan Eksekutif FKM dan Pimpinan Yudikatif FKM ini, yaitu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan pada tanggal 28 Januari 2003, sedangkan jalannya persidangan waktu itu belum selesai, dokter Alex baru sempat membacakan Pleidoinya sampai pada halaman 350 dari jumlah keseluruhan 550 halaman dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel Waileruny (Semmy) sama sekali belum membaca Pleidoinya, juga pleidoi dari Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, tanpa alasan yang tepat Majelis Hakim memaksakan untuk menjatuhkan putusan walaupun proses peradilan belum selesai, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Apakah memang demikian sebuah proses hukum pada negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung supremasi hukum?

Hari ini pemerintah Kolonial Indonesia, mencoba untuk merekayasa sebuah proses hukum yang sebenarnya bukan kewenangannya dan sekaligus melakukan intimidasi terhadap anak bangsa Maluku/Alif'uru dengan mengerahkan kekuatan TNI dan Polri.

Sangatlah jelas disini bahwa yang berada dalam kondisi ketakutan sebenarnya siapa, anak bangsa Maluku/Alif'urukah atau Pemerintah Indonesia?

Amboina, 15 Maret 2003

"Undure, undure apa datang dari muka jang undureeee !!!" [Thomas Matulessy]
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044