FKM News Network, 19 Maret 2003
Hukum Diintervensi Kekuatan Politik
Pimpinan Eksekutif FKM, dr. Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif
FKM, Semuel Waileruny, SH., kembali ditahan di Serse Mabes POLRI.
Penangkapan kedua tokoh FKM ini dilakukan atas dasar Surat Penetapan Pengadilan
Tianggi DKI Jakarta Nomor 133 dan 134/Penpit/2003/PT/DKI, tertanggal 10 Maret
2003.
Dalam Surat Penetapan tersebut, kedua tokoh ini diperintahkan masuk Rumah
Tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari, dengan alasan agar tidak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
Sebelumnya kedua tokoh FKM ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dijatuhi
hukuman masing-masing 3 (tiga) tahun . Namun dalam amar keputusan tersebut
tidak ada perintah hukum untuk keduanya ditahan, dan bahkan dr. Alexander
Hermanus Manuputty dan Semuel Waileruny, SH. telah dinyatakan bebas demi
hukum pada tanggal 27 Desember 2002.
Terhadap Keputusan Pengadilan tingkat pertama tadi, kedua terdakwa mengajukan
banding dan proses pengadilan tingkat banding sampai dengan hari ini belum digelar,
yang ada hanyalah Pengadilan Tinggi baru membentuk Tim Majelis Hakim.
Jadi sampai dengan detik ini belum ada satupun keputusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum yang tetap, lalu hukum yang mana yang dipergunakan untuk
menahan kedua tokoh FKM ini? Jawabannya mungkin hukum rimba dan hukum besi.
Karena dengan mengacu kepada alasan penahanan bahwa untuk mencegah kedua
terdakwa menghilangkan barang bukti adalah suatu alasan yang sangat tidak logis
karena semua barang bukti telah dipergunakan dan dipegang oleh pengadilan pada
proses pengadilan tingkat pertama. Kemudian kedua terdakwa juga tidak akan
melarikan diri karena selama ini mereka tetap berdomisili di Ambon - Maluku.
Sesuatu yang tidak lazim tetap dipergunakan oleh penguasa yang menganut hukum
rimba dan hukum besi, bahwa dalam proses hukum tingkat banding (sesuai hukum
yang berlaku di Indonesia), mereka yang bebas demi hukum tidak harus ditahan,
kecuali terdakwa yang bebas karena permohonan penangguhan penahanan
sewaktu-waktu dapat diperintahkan untuk ditahan, tetapi mereka yang bebas demi
hukum sepatutnya tidak ditahan namun sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk
memberikan keterangan di pengadilan.
Karena proses banding di Pengadilan Tinggi adalah proses pemeriksaan administrasi
dan materi hukum yang dipergunakan. Mungkin alasan penahanan yang dapat
dimengerti adalah dalam rangka mencegah kedua tokoh FKM ini mengulangi kegiatan
memperingati HUT RMS pada setiap tanggal 25 April. Toh 25 April 2003 masih jauh
dan kedua tokoh FKM ini belum melakukan kegiatan tersebut, kenapa harus ditahan?
Inilah hukum besi dan hukum rimba yang sedang dipertontonkan oleh para penegak
hukum di Indonesia. Tidak peduli apakah melanggar HAM atau melanggar Hukum,
yang penting keinginan mereka tercapai. Tetapi sejarah mencatat bahwa rakyat yang
ditindas, yang hak-hak dasarnya dikebiri, akan bangkit untuk melawan.
Sekali lagi kami serukan kepada seluruh aktivis dan pencinta HAM, Demokrasi,
Hukum dan Keadilan, mari kita bersatu untuk melawan penguasa yang lalim.
Mena Muria!
Syaloom dan Wassalam,
FKM Perwakilan Jakarta
19 Maret 2003
"Undure, undure apa datang dari muka jang undureeee !!!" [Thomas Matulessy]
|