JAWA POS, Rabu, 26 Feb 2003
Warga Pakistan Dideportasi
AMBON - Empat warga negara Pakistan yang diperiksa Polda Maluku sejak Senin
(24/2) akhirnya dideportasi. Mereka diberangkatkan menggunakan Kapal Motor
Lambelu menuju Jakarta dan selanjutnya dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka adalah Muhammad Nawaz, Muhammad Saleem Abid, Naveed Qamber, dan
Khalid Khan. Mereka diamankan karena menyalahgunakan indeks visa bernomor 421
dengan tujuan kunjungan sosial. Belakangan diketahui bahwa mereka berdakwah.
Mereka juga tidak memiliki surat izin dari Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku.
Wakapolda Maluku Kombes Bambang Suaidi mengatakan, setelah diperiksa,
diketahui bahwa mereka memiliki izin masuk ke Maluku. Tapi, mereka
menyalahgunakan izin tersebut dengan melakukan ceramah keagamaan di
masjid-masjid tanpa adanya koordinasi dengan Kanwil Agama Maluku.
Mereka diharuskan mempunyai izin dari PDS karena Maluku sampai saat ini
berstatus darurat sipil (darsi). "Nah, karena kunjungan mereka tidak memiliki surat
izin dari PDS, mereka dideportasi. Jadi, prinsipnya, mereka melanggar aturan PDS,
selebihnya tidak ada persoalan," jelasnya.
Mereka masuk ke Indonesia pada 10 Januari. Awalnya, mereka tiba di Jakarta
kemudian ke Ambon pada 15 Februari 2003. Selanjutnya, mereka menuju Masohi,
Maluku Tengah (Malteng). Di daerah tersebut, mereka ditahan Polres Malteng pada
22 Februari 2003. Kemudian, mereka dibawa kembali ke Ambon untuk diperiksa pada
Minggu 23 Februari 2003.
Selama di Maluku, kata Wakapolda, mereka tidak teridentifikasi melakukan hal-hal
yang mengganggu keamanan, apalagi sampai meneror. "Sejauh ini belum ada laporan
apakah dakwah mereka bernada provokasi atau tidak," ujarnya.
Tindakan yang diambil Polda Maluku tersebut sempat membuat berang rekan
mereka, M. Saleh. Dia menyayangkan polisi yang tidak mencegah masuknya warga
Pakistan tersebut ke Maluku. "Mengapa mereka ditangkap setelah sebulan?"
katanya.
Menurut Saleh, pihaknya sudah menghubungi PDS untuk memberitahukan kegiatan
empat warga Pakistan tersebut. Oleh pihak PDS, mereka disarankan boleh
beraktivitas sebelum izin keluar. Ternyata, mereka akhirnya ditangkap. (R2)
All Rights Reserved © Jawa Pos 2002
|