KOMPAS, Selasa, 04 Februari 2003, 10:50 WIB
Tokoh Adat Papua Tolak Inpres Pemekaran Provinsi
Jayapura, Selasa
Para tokoh adat di Papua menolak Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tanggal 27 Januari
2003 tentang pemekaran dan pembagian Papua menjadi tiga provinsi, karena itu
bukan aspirasi masyarakat.
Pernyataan penolakan para tokoh adat itu disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat
Adat (LMA) Distrik Bonggo, Kabupaten Jayapura, Seblum Werbabkay di Jayapura,
Selasa (4/2).
Menurut Seblum, instruksi yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri itu
dinilai bertentangan dengan aspirasi rakyat Papua yang saat ini tidak menginginkan
Papua dibagi menjadi tiga provinsi. Hal itu harus diperhatikan dan dikaji secara baik
oleh pemerintah pusat agar tidak semuanya mengeluarkan instruksi tanpa
mempertimbangkan dampak negatif yang akan dialami masyarakat.
Pemerintah pusat diminta agar tidak mengambil keputusan sepihak dengan
mendengarkan aspirasi kelompok pejabat atau oknum pejabat di pusat maupun di
Papua yang ingin mengacaukan Papua , untuk mencari kepentingan kedudukan,
jabatan dan kekuasaan dengan mengorbankan rakyat kecil.
Sebagai tokoh adat, Seblum berharap, Inpres No 1 yang dikeluarkan pemerintah
pusat dan kini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat itu dikaji
ulang. Kalau bisa dicabut, karena tidak sesuai dengan keinginan rakyat Papua.
Kondisi itu dinilai sangat berpengaruh bahkan menghambat jalannya Otonomi Khusus
(Otsus) bagi provinsi tertimur yang kini memasuki pelaksanaan tahap kedua.
Di tempat terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (4/2) siang pukul
13.00 WIB, akan menggelar jumpa pers menggugat Inpres tersebut.(Ant/nik)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|