The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Rabu, 05 Maret 2003, 16:14 WIB

Kasus Theys
Empat Anggota Kopassus Dituntut Dua Hingga Tiga Tahun Penjara

Surabaya, Rabu

Antara

Empat anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI AD yang didakwa membunuh Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay, akhirnya dituntut hukuman dua tahun hingga tiga tahun penjara dalam sidang di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya, Rabu (5/3).

Kantor Berita Antara melaporkan, para terdakwa itu adalah Letkol (Inf) Hartomo dituntut dua tahun enam bulan, Kapten (Inf) Rionardo dan Sertu Asrial masing-masing dua tahun, sedangkan Praka Achmad Zultahmi mendapatkan tuntutan paling berat, yakni tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal," kata Oditur Militer (Odmilti) III Kolonel (CHK) Haryanto dalam tuntutannya.

Sebelum menyampaikan tuntutan, Kolonel Haryanto, yang juga Kepala Odmilti III Surabaya itu, mengemukakan adanya hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya (melakukan penggalangan untuk mencegah proklamasi kemerdekaan Papua).

"Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat mencemarkan nama baik Kopassus dan TNI AD. Khusus terdakwa Praka Zulfahmi, ia tidak dapat mengendalikan emosi dalam pelaksaan tugas," ungkapnya.

Praka Zulfahmi adalah anggota Kopassus yang telah beberapa kali membekap mulut Theys saat berteriak maling. Sementara hal yang meringankan adalah, para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum serta keberadaan mereka di Papua adalah dalam rangka tugas negara.

Odmilti juga mengemukakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Theys bermula dari syukuran peringatan Hari Pahlawan 10 November 2001. Satgas Tribuana 10 Kopasus yang dikomandani Letkol Hartomo mengundang Theys dan beberapa pejabat lainnya.

Saat acara syukuran berlangsung, Hartomo memperoleh informasi bahwa Theys yang di Papua biasa dipanggil "Bapak" itu akan memproklamirkan kemerdekaan Papua, 1 Desember 2001. Hartomo akhirnya memerintahkan Mayor (Inf) Doni Hutabarat untuk melakukan "penggalangan" terhadap Theys, namun diingatkan agar jangan sampai berlebihan dan soal caranya diserahkan kepada bawahannya itu.

Atas perintah itu, Mayor Doni kemudian memerintahkan anak buahnya lagi untuk mengantar Theys pulang sambil melakukan "penggalangan". Dalam perjalanan pulang itulah terjadi cekcok Theys dengan beberapa terdakwa. Karena Theys dan sopirnya Ariestoteles mengancam akan berteriak agar para anggota Kopassus itu dikeroyok massa, maka anggota Kopassus membekap mulut Theys beberapa kali dan akhirnya korban lemas kemudian ditinggalkan di pinggir jalan dan kemudian ditemukan mati oleh polisi.

Atas kejadian tersebut, Odmilti berkesimpulan bahwa telah cukup bukti bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yakni penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain mati. Khusus terdakwa satu dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri dengan menggerakan orang lain sehingga melakukan penganiayaan.

Salah seorang kuasa hukum Kopassus, Hotma Sitompoel mengatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai, selama persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat langsung kapan terdakwa melakukan penganiayaan. "Selama ini tidak ada saksi yang independen yang bisa membutkikan dakwaan Oditur. Justru yang ada terdakwa dijadikan saksi dan saksi dijadikan terdakwa. Ini sangat sulit untuk bisa dibuktikan," katanya.(nik)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044