KOMPAS, Rabu, 05 Maret 2003, 16:14 WIB
Kasus Theys
Empat Anggota Kopassus Dituntut Dua Hingga Tiga Tahun
Penjara
Surabaya, Rabu
Antara
Empat anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI AD yang didakwa
membunuh Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay, akhirnya
dituntut hukuman dua tahun hingga tiga tahun penjara dalam sidang di Mahkamah
Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya, Rabu (5/3).
Kantor Berita Antara melaporkan, para terdakwa itu adalah Letkol (Inf) Hartomo
dituntut dua tahun enam bulan, Kapten (Inf) Rionardo dan Sertu Asrial masing-masing
dua tahun, sedangkan Praka Achmad Zultahmi mendapatkan tuntutan paling berat,
yakni tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana
penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal," kata Oditur Militer (Odmilti) III
Kolonel (CHK) Haryanto dalam tuntutannya.
Sebelum menyampaikan tuntutan, Kolonel Haryanto, yang juga Kepala Odmilti III
Surabaya itu, mengemukakan adanya hal yang memberatkan, yakni para terdakwa
tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya (melakukan penggalangan untuk
mencegah proklamasi kemerdekaan Papua).
"Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat mencemarkan nama baik Kopassus dan
TNI AD. Khusus terdakwa Praka Zulfahmi, ia tidak dapat mengendalikan emosi dalam
pelaksaan tugas," ungkapnya.
Praka Zulfahmi adalah anggota Kopassus yang telah beberapa kali membekap mulut
Theys saat berteriak maling. Sementara hal yang meringankan adalah, para terdakwa
masih muda dan belum pernah dihukum serta keberadaan mereka di Papua adalah
dalam rangka tugas negara.
Odmilti juga mengemukakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya
Theys bermula dari syukuran peringatan Hari Pahlawan 10 November 2001. Satgas
Tribuana 10 Kopasus yang dikomandani Letkol Hartomo mengundang Theys dan
beberapa pejabat lainnya.
Saat acara syukuran berlangsung, Hartomo memperoleh informasi bahwa Theys yang
di Papua biasa dipanggil "Bapak" itu akan memproklamirkan kemerdekaan Papua, 1
Desember 2001. Hartomo akhirnya memerintahkan Mayor (Inf) Doni Hutabarat untuk
melakukan "penggalangan" terhadap Theys, namun diingatkan agar jangan sampai
berlebihan dan soal caranya diserahkan kepada bawahannya itu.
Atas perintah itu, Mayor Doni kemudian memerintahkan anak buahnya lagi untuk
mengantar Theys pulang sambil melakukan "penggalangan". Dalam perjalanan pulang
itulah terjadi cekcok Theys dengan beberapa terdakwa. Karena Theys dan sopirnya
Ariestoteles mengancam akan berteriak agar para anggota Kopassus itu dikeroyok
massa, maka anggota Kopassus membekap mulut Theys beberapa kali dan akhirnya
korban lemas kemudian ditinggalkan di pinggir jalan dan kemudian ditemukan mati
oleh polisi.
Atas kejadian tersebut, Odmilti berkesimpulan bahwa telah cukup bukti bahwa
terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yakni
penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain mati. Khusus terdakwa satu dinilai
bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri dengan menggerakan orang lain
sehingga melakukan penganiayaan.
Salah seorang kuasa hukum Kopassus, Hotma Sitompoel mengatakan keberatan
atas tuntutan tersebut. Ia menilai, selama persidangan tidak ada satupun saksi yang
melihat langsung kapan terdakwa melakukan penganiayaan. "Selama ini tidak ada
saksi yang independen yang bisa membutkikan dakwaan Oditur. Justru yang ada
terdakwa dijadikan saksi dan saksi dijadikan terdakwa. Ini sangat sulit untuk bisa
dibuktikan," katanya.(nik)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|