KOMPAS, Rabu, 09 April 2003
POLISI Sita Bahan Peledak 32 Ton
Bandung,Kompas - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menemukan sekitar 32 ton
bahan kimia bahan dasar pembuat bahan peledak dari sebuah gudang milik CV AK di
Jalan Holis No 48, Bandung Barat. Bahan kimia yang ditemukan itu antara lain
potasium klorat, potasium nitrat, dan sulfur dalam bentuk bubuk dan cair yang
disimpan dalam sebuah gudang.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polda
Jabar Ajun Komisaris Zul Asmi, polisi menahan YT (58), warga jalan Semar,
Bandung, yang juga Direktur CV AK. Polisi juga menyita 16 drum potasium
permanganat, 1.280 sak bubuk potasium klorat, 300 sak potasium nitrat, dan 28
jeriken belerang (sulfur) cair. Saat ini semua bahan kimia tersebut diamankan di
markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jabar, Subang, Jawa Barat. Bahan-bahan itu
merupakan bahan dasar pembuatan bahan peledak.
"Jumlah semua bahan kimia itu semuanya 32 ton. Sampai saat ini kami masih terus
mengadakan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan berbagai
peledakan yang terjadi belakangan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar
Komisaris Besar Mulyan Faisal di hadapan wartawan, Selasa (8/4), di Bandung
Aksi penggerebekan bermula dari laporan warga di sekitar Jalan Holis yang mencium
bau belerang dari sebuah gudang di pinggir jalan tersebut. Kecurigaan warga
bertambah karena gudang yang biasanya sepi di siang hari tampak ramai jika malam
tiba.
"Dari gudang itu banyak keluar mobil-mobil pikap dengan drum-drum di belakangnya.
Selain itu, gudang itu selalu bau belerang, bahkan kadang-kadang terlihat asap putih
pekat dari dalam gudang tersebut," kata Aan, yang tinggal di belakang gudang
tersebut.
Menurut pantauan Kompas, gudang di tepi Jalan Holis itu terlihat sepi. Pagar setinggi
dua meter di sekeliling bangunan yang beratap asbes itu menghalangi pandangan
orang yang ingin melihat isi bangunan. Meskipun pandangan terhalang, di dalam
halaman masih terlihat sejumlah drum tergeletak. Sementara itu, garis polisi (police
line) terlihat dipasang mengelilingi seluruh halaman.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, kepolisian mengadakan penyelidikan selama
seminggu. Merasa yakin di bangunan tersebut terdapat bahan kimia berbahaya,
Minggu malam atau Senin dini hari, kepolisian menggerebek bangunan tersebut.
"Pihak tersangka awalnya sempat berkilah bahan kimia ini legal, tetapi setelah kami
minta surat-surat resmi, ternyata YT tidak bisa menunjukkan," kata Faisal.
Ketika ditanyakan kaitan penemuan ini dengan maraknya aksi bom di Indonesia
belakangan ini, Faisal menjelaskan belum menemukan indikasi hubungan ke arah itu.
Akan tetapi, kepolisian masih tetap akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap
YT.
"Akan kami kembangkan penyelidikan ke arah hubungan dengan kasus peledakan
bom akhir-akhir ini. Tunggu perkembangannya," kata Faisal.
Yang pasti, lanjut Faisal, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (3) yang melarang memiliki dan menjual
barang-barang berbahaya tanpa izin khusus dengan ancaman hukuman sampai 15
tahun penjara.
"Tersangka tidak mempunyai surat izin memperdagangkan bahan-bahan kimia jenis
tertentu yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Ia hanya
mengantongi surat izin memperdagangkan bahan kimia biasa, seperti alkohol, zat
pewarna makanan, maupun pakaian," kata Faisal.
Faisal menambahkan, YT juga akan dijerat pasal-pasal tentang lingkungan hidup
yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 1997. Alasannya, usaha yang dilakukan YT
mencemari lingkungan sekitarnya. (b09)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|