The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Rabu, 09 April 2003

POLISI Sita Bahan Peledak 32 Ton

Bandung,Kompas - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menemukan sekitar 32 ton bahan kimia bahan dasar pembuat bahan peledak dari sebuah gudang milik CV AK di Jalan Holis No 48, Bandung Barat. Bahan kimia yang ditemukan itu antara lain potasium klorat, potasium nitrat, dan sulfur dalam bentuk bubuk dan cair yang disimpan dalam sebuah gudang.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jabar Ajun Komisaris Zul Asmi, polisi menahan YT (58), warga jalan Semar, Bandung, yang juga Direktur CV AK. Polisi juga menyita 16 drum potasium permanganat, 1.280 sak bubuk potasium klorat, 300 sak potasium nitrat, dan 28 jeriken belerang (sulfur) cair. Saat ini semua bahan kimia tersebut diamankan di markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jabar, Subang, Jawa Barat. Bahan-bahan itu merupakan bahan dasar pembuatan bahan peledak.

"Jumlah semua bahan kimia itu semuanya 32 ton. Sampai saat ini kami masih terus mengadakan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan berbagai peledakan yang terjadi belakangan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Mulyan Faisal di hadapan wartawan, Selasa (8/4), di Bandung

Aksi penggerebekan bermula dari laporan warga di sekitar Jalan Holis yang mencium bau belerang dari sebuah gudang di pinggir jalan tersebut. Kecurigaan warga bertambah karena gudang yang biasanya sepi di siang hari tampak ramai jika malam tiba.

"Dari gudang itu banyak keluar mobil-mobil pikap dengan drum-drum di belakangnya. Selain itu, gudang itu selalu bau belerang, bahkan kadang-kadang terlihat asap putih pekat dari dalam gudang tersebut," kata Aan, yang tinggal di belakang gudang tersebut.

Menurut pantauan Kompas, gudang di tepi Jalan Holis itu terlihat sepi. Pagar setinggi dua meter di sekeliling bangunan yang beratap asbes itu menghalangi pandangan orang yang ingin melihat isi bangunan. Meskipun pandangan terhalang, di dalam halaman masih terlihat sejumlah drum tergeletak. Sementara itu, garis polisi (police line) terlihat dipasang mengelilingi seluruh halaman.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, kepolisian mengadakan penyelidikan selama seminggu. Merasa yakin di bangunan tersebut terdapat bahan kimia berbahaya, Minggu malam atau Senin dini hari, kepolisian menggerebek bangunan tersebut. "Pihak tersangka awalnya sempat berkilah bahan kimia ini legal, tetapi setelah kami minta surat-surat resmi, ternyata YT tidak bisa menunjukkan," kata Faisal.

Ketika ditanyakan kaitan penemuan ini dengan maraknya aksi bom di Indonesia belakangan ini, Faisal menjelaskan belum menemukan indikasi hubungan ke arah itu. Akan tetapi, kepolisian masih tetap akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap YT.

"Akan kami kembangkan penyelidikan ke arah hubungan dengan kasus peledakan bom akhir-akhir ini. Tunggu perkembangannya," kata Faisal.

Yang pasti, lanjut Faisal, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (3) yang melarang memiliki dan menjual barang-barang berbahaya tanpa izin khusus dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

"Tersangka tidak mempunyai surat izin memperdagangkan bahan-bahan kimia jenis tertentu yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Ia hanya mengantongi surat izin memperdagangkan bahan kimia biasa, seperti alkohol, zat pewarna makanan, maupun pakaian," kata Faisal.

Faisal menambahkan, YT juga akan dijerat pasal-pasal tentang lingkungan hidup yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 1997. Alasannya, usaha yang dilakukan YT mencemari lingkungan sekitarnya. (b09)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044