The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 17 Februari 2003

Papua Tak Penuhi Dimensi Politis-Teknis untuk Dimekarkan

Jakarta Kompas - Wilayah Provinsi Papua dinilai tidak memenuhi dimensi politik maupun dimensi teknis untuk dimekarkan. Karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-undang (UU) No 24 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya, dan Kota Sorong, harus dicabut.

Staf pengajar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Andi Ramses mengemukakan, pembentukan daerah otonom harus selalu dilihat dari dua dimensi, yakni politik dan teknis.

"Dalam konteks Papua, dimensi politik tidak muncul. Orang Papua adalah satu entitas politik, yang melihat dirinya sebagai satu kesatuan puak," ungkap Andi dalam talk- show mingguan yang diselenggarakan Pusat Kajian Komunikasi Bisnis dan Politik (Puskakom) dan Pro2 FM, di Jakarta, Sabtu (15/2).

Andi menjelaskan, masyarakat Papua hanya ada satu. Ini berbeda misalnya dengan di Jawa Barat, di mana orang Banten secara jelas berbeda dengan orang Sunda.

Sementara dari dimensi teknis, kata Andi, pembentukan daerah otonom selalu ditujukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, pembentukan daerah otonom dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan terhadap masyarakat.

Dari dimensi ini, menurut Andi, juga tidak ada urgensi untuk memekarkan Papua. Sebab persoalan kinerja pemerintahan tidak dapat dijawab dengan membentuk provinsi atau kabupaten/kota baru.

Persoalan yang dihadapi Papua adalah bagaimana meluaskan jangkauan pelayanan pemerintah untuk wilayah yang sangat luas itu. Untuk itu, pemerintah tidak hanya harus hadir secara fisik di tengah masyarakat, akan tetapi pemerintah bekerja di tengah masyarakat.

"Dengan demikian, yang dibutuhkan Papua untuk saat ini adalah pemekaran kecamatan sebagai wilayah pelayanan. Bukan pemekaran kabupaten/kota, apalagi pemekaran provinsi," katanya.

Berdasar dua dimensi itu, Andi menyimpulkan bahwa untuk saat ini Papua tidak perlu dimekarkan, dan Inpres No 1/2003 harus segera dicabut.

Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, sepakat dengan Andi. Apa pun bahasanya, kata Ferry, inpres itu jangan diberlakukan dan harus dicabut. "Bila diberlakukan, akan berdampak pada ketidakpastian Papua," ujar Ferry, yang pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otonomi Khusus Papua.

Sementara itu, menurut Deputi Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) Michael Menufandu, sebagai aparat pemerintah pihaknya harus mengamankan kebijakan pemimpin. "Inpres itu bisa saja nanti dilaksanakan dengan memekarkan provinsi, setelah empat kabupaten/kota terbentuk dan berjalan, dan kemudian nanti berkembang menjadi 28 kabupaten/kota," tutur Menufandu.

Namun demikian, ia mengaku terkejut juga ketika Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No 1/2003. "Kami terkejut, kok tiba-tiba ada inpres. Sementara kami mencari jalan untuk meminta kearifan dari pemerintah pusat, tiba-tiba datang radiogram memerintahkan inpres itu dilaksanakan. Sementara kami mempelajari radiogram itu, tiba-tiba ada orang yang melantik dirinya sebagai pejabat gubernur, lalu meresmikan kantornya sendiri," ungkapnya.

Menufandu menggambarkan situasinya seperti sedang berlangsung permainan sepak bola, dan tiba-tiba ada orang mabuk masuk ke lapangan. "Agar permainan tidak terganggu, orang mabuknya harus kita keluarkan dulu," ucapnya. (LAM)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044