KOMPAS, Selasa, 18 Maret 2003
Pengadilan Tinggi Minta Manuputty Ditahan Kembali Selama 30
Hari
Jakarta, Kompas - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan
agar terdakwa Alexander Hermanus Manuputty dan Samuel Waileruny (Pimpinan
Front Kedaulatan Maluku) kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari.
Surat penetapan penahanan itu ditandatangani Ketua Majelis Hakim Samang Hamidi
tertanggal 10 Maret 2003.
Paskalis Pieter, salah seorang kuasa hukum Manuputty, menyesalkan terbitnya
penetapan penahanan itu. "Tak ada urgensinya menahan kembali Manuputty," kata
Paskalis.
Manuputty dan Waileruny divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Keduanya, yang ditahan sejak 17 April 2002, dikeluarkan demi
hukum 27 Desember 2002. "Karena telah bebas, Manuputty kembali ke Ambon," kata
Paskalis.
Dalam pertimbangannya, hakim Samang Hamidi mengatakan, untuk kepentingan
pemeriksaan banding dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terdakwa
melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana, majelis memutuskan menahan terdakwa selama 30 hari.
Namun, Paskalis menilai, alasan hakim Samang adalah alasan klise dan normatif.
"Ini menunjukkan adanya intervensi kekuasaan," ujar Paskalis.
Menurut Paskalis, karena penetapan itu, Manuputty dan Waileruny sudah dibawa
petugas dari Ambon ke Jakarta hari Senin (17/3).
Manuputty adalah Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ingin menghidupkan
lagi kedaulatan Republik Maluku Selatan (RMS). Manuputty ditangkap dari rumahnya
18 April 2002, seminggu sebelum kelompok yang dipimpinnya berniat mengibarkan
bendera RMS 25 April 2002.
Empat truk pasukan TNI diterjunkan dalam penangkapan itu. Namun, penangkapan
Manuputty tak mengurungkan niat para pendukungnya untuk mengibarkan bendera
RMS, yang bertepatan dengan hari ulang tahun gerakan separatis itu.
Acara pengibaran bendera itu akhirnya dihentikan secara paksa oleh aparat
keamanan. Aksi pendukung RMS dibalas dengan unjuk rasa ribuan orang yang
mendesak pihak aparat keamanan menindak tegas para pelaku pengibaran bendera
RMS. Manuputty akhirnya dibawa dan diadili di Jakarta. (bdm)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|