The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 18 Maret 2003

Pengadilan Tinggi Minta Manuputty Ditahan Kembali Selama 30 Hari

Jakarta, Kompas - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan agar terdakwa Alexander Hermanus Manuputty dan Samuel Waileruny (Pimpinan Front Kedaulatan Maluku) kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari.

Surat penetapan penahanan itu ditandatangani Ketua Majelis Hakim Samang Hamidi tertanggal 10 Maret 2003.

Paskalis Pieter, salah seorang kuasa hukum Manuputty, menyesalkan terbitnya penetapan penahanan itu. "Tak ada urgensinya menahan kembali Manuputty," kata Paskalis.

Manuputty dan Waileruny divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya, yang ditahan sejak 17 April 2002, dikeluarkan demi hukum 27 Desember 2002. "Karena telah bebas, Manuputty kembali ke Ambon," kata Paskalis.

Dalam pertimbangannya, hakim Samang Hamidi mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan banding dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, majelis memutuskan menahan terdakwa selama 30 hari.

Namun, Paskalis menilai, alasan hakim Samang adalah alasan klise dan normatif. "Ini menunjukkan adanya intervensi kekuasaan," ujar Paskalis.

Menurut Paskalis, karena penetapan itu, Manuputty dan Waileruny sudah dibawa petugas dari Ambon ke Jakarta hari Senin (17/3).

Manuputty adalah Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ingin menghidupkan lagi kedaulatan Republik Maluku Selatan (RMS). Manuputty ditangkap dari rumahnya 18 April 2002, seminggu sebelum kelompok yang dipimpinnya berniat mengibarkan bendera RMS 25 April 2002.

Empat truk pasukan TNI diterjunkan dalam penangkapan itu. Namun, penangkapan Manuputty tak mengurungkan niat para pendukungnya untuk mengibarkan bendera RMS, yang bertepatan dengan hari ulang tahun gerakan separatis itu.

Acara pengibaran bendera itu akhirnya dihentikan secara paksa oleh aparat keamanan. Aksi pendukung RMS dibalas dengan unjuk rasa ribuan orang yang mendesak pihak aparat keamanan menindak tegas para pelaku pengibaran bendera RMS. Manuputty akhirnya dibawa dan diadili di Jakarta. (bdm)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044