KOMPAS, Selasa, 18 Februari 2003, 17:02 WIB
BIN Bantah Sebagai Konseptor Inpres Pemekaran Papua
Jakarta, Selasa - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono membantah,
pihaknya sebagai konseptor dikeluarkannya Inpres No 1 Tahun 2003 tentang
pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi.
"Tidak, Inpres itu yang membuat Menkeh, jangan curiga melulu. Konsepnya bukan
dari BIN, konsep itu tentu dari aparat yang berwenang," katanya usai rapat kerja
dengan Pansus Empat RUU Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR/MPR Senayan,
Jakarta, Selasa (18/2).
Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi karena kalau Inpres
sudah dikeluarkan maka itu adalah satu intruksi dan semua pihak tinggal
menjabarkan apa yang diinstruksikan oleh presiden.
Menanggapi pemekaran Provinsi Papua tersebut, Hendropriyono meminta semua
pihak untuk secara bijak mengerti dan memahami maksud baik pemerintah tersebut.
Ia membeberkan, dari sisi geografis saja, luas Papua beberapa kali luas Pulau Jawa,
sehingga pengontrolannya begitu melebar. "Kita juga menginginkan masyarakat
Papua itu maju. Kalau tidak dikasih kesempatan untuk menduduki posisi-posisi pada
level provinsi, kapan lagi," tandasnya.
Dengan dijadikan lebih dari satu provinsi, lanjut Hendropriyono, berarti kesempatan
bagi SDM berkualitas baik di Papua untuk mempraktikkan ilmunya lebih besar lagi.
"Kalau seperti sekarang, semua berkutat di Jayapura saja padahal di Sorong, Timika,
Merauke kan juga sudah banyak manusia yang berkualitas yang perlu diberi
kesempatan duduk di tingkat provinsi," paparnya.
Selain itu, dengan dibagi menjadi tiga provinsi maka dari sisi keamanan akan
semakin mudah dalam melakukan pengamanan terhadap masyarakat dan juga
memudahkan mensejahterakan masyarakat Papua.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ibrahim Ambong tersebut hanya
berlangsung sekitar lima menit dengan keputusan ditunda hingga tanggal 21 Februari
mendatang karena pada saat yang bersamaan tengah berlangsung Rapat Paripurna
DPR yang berisi pengambilan keputusan mengenai RUU Pemilu. (Ant/ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|