KOMPAS, Kamis, 24 April 2003, 21:04 WIB
Pangdam Pattimura Minta Pemerintah Keluarkan Pernyataan
Bekukan FKM/RMS
Ambon, Kamis
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agustadi SP menegaskan akan meminta
Pemerintah Pusat mengeluarkan pernyataan tegas melarang atau membekukan
organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang terus memperjuangkan eksistensi
Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
Ia mengaku akan membicarakan hal itu dengan Menko Polkam agar ada pernyataan
tegas dari Presiden dan Wapres melarang semua bentuk kegiatan organisasi
FKM/RMS. Dengan cara begitu, di masa datang tidak ada yang berani
macam-macam, apalagi memperjuangkan separatis.
Organisasi apa pun, yang memperjuangkan berdirinya negara baru di dalam wadah
dan bingkai NKRI, sangat dilarang dan melanggar hukum. Separatis harus ditindak
dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kendati kegiatan FKM/RMS belum melakukan gerakan bersenjata dan hanya bersifat
pengibaran bendera, namun perlu diperkuat dengan pernyataan tegas Pemerintah
Pusat sehingga tidak berkembang lebih besar dan meresahkan masyarakat.
"Mungkin dengan pernyataan khusus Pemerintah Pusat aksi separatisme di bumi
Maluku ini bisa diminimalisir dan dihapus," ujarnya.
Tidak ada jam malam
Pada kesempatan itu, Mayjen TNI Agustadi menegaskan, tidak ada pemberlakuan
jam malam di Kota Ambon, menjelang 25 April, bertepatan dengan peringatan hari
ulagn tahun (HUT) gerakan separatis RMS. "Tidak ada pemberlakuan jam malam bagi
masyarakat di Kota Ambon dan sekitarnya. Semua ruas jalan juga dibuka bagi
masyarakat yang akan beraktivitas," paparnya.
Kendati demikian, Pangdam mengakui, aparat keamanan akan melakukan razia dan
pemeriksaan terhadap warga yang melewati kawasan-kawasan rawan sesudah pukul
24.00 WIT, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pangdam meminta masyarakat untuk tidak merasa takut dan tetap melaksanakan
aktivitasnya sebagaimana biasanya. "Jadi, kalau ada keperluan penting, silahkan saja
dilakukan, dan aparat keamanan tidak akan menghalangi," ujarnya.
Ditanya tentang instruksi tembak di tempat bagi oknum-oknum yang kedapatan
mengibarkan bendera RMS, Pangdam menegaskan, tidak ada instruksi tersebut.
"Tidak ada isntruksi tentang tembak di tempat. Warga yang kedapatan mengibarkan
bendera RMS hanya akan ditangkap, selanjutnya diserahkan ke Polisi, sedangkan
benderanya dirampas sebagai barang bukti," ucapnya.(Ant/nik)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|