The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Selasa, 11 Februari 2003

Generasi Muda Papua Tolak Pemekaran Papua

JAKARTA (Media): Ratusan demonstran dari Forum Komunikasi Generasi Muda Papua (FKGMP) melakukan unjuk rasa di Istana Negara Jakarta, kemarin, untuk menolak pemekaran Provinsi Papua.

Mereka menentang pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi sebagaimana tercantum dalam Inpres No 1 Tahun 2003.

"Pemekaran Provinsi Papua itu tidak dilandasi aspirasi seluruh rakyat Papua, dan pada 1999 sudah dilakukan penolakan pemekaran itu. Kami tolak pemekaran Provinsi Papua," kata Ketua FKGMP John Poly Menanti.

"Kami menolak Inpres tentang pemekaran Provinsi Papua karena tidak bermanfaat bagi rakyat Papua," katanya, seraya menambahkan pemekaran itu sebagai bentuk ketakutan pemerintah akan lepasnya Papua sebagai wilayah Indonesia.

"Selama ini sudah dilakukan berkali-kali protes di Depdagri, namun tampaknya mereka tidak mendengar aspirasi kami. Hal itu sangatlah ironis dan merupakan rekayasa. Karena bukan begitu caranya. Namun, lebih baik mencari solusinya melalui otonomi khusus," katanya.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung damai, dan mereka dalam orasinya menyatakan penentangan atas kebijakan pemerintah untuk memekarkan Provinsi Papua.

Penolakan pemekaran Provinsi Papua juga dilakukan sekitar 1.000 lebih mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat. Mereka memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Jayapura, kemarin.

Para mahasiswa yang mengenakan jas alamamater masing-masing memadati Gedung DPRD di Jl Sam Ratulangi, Jayapura, sejak pukul 10.00 WIT. Mereka terlihat mengitari bagian tengah Gedung DPRD sambil bernyanyi, sementara yang lain meneriakkan yelyel menolak pemekaran Provinsi Papua.

Mereka menolak pemekaran Provinsi Papua dengan alasan, hal itu hanya akan menambah angka kriminalitas dan pelanggaran HAM serta masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) di Papua.

Massa tampak mengusung sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, antara lain bertuliskan, 'Belum Waktunya Kita Dipisah, Mama Mega Jangan Pisahkan Kami dengan Inpresmu' dan 'Presiden Mengadu Domba Rakyat Papua dengan Inpres No 1/2003'.

Inpres No 1/ 2003 mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Puncak Jaya, Kota Sorong, dan Kabupaten Mimika.

Pelaksana Harian Ketua DPD Golkar Papua, Yan Ayomi, mengatakan pemerintah dianggap telah melanggar dua Tap MPR, yakni No IV/MPR/1999 dan No IV/MPR/ 2002 serta tidak konsisten terhadap UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemekaran Papua merupakan bukti bahwa pemerintah pusat tidak percaya terhadap orang Papua. Hal ini membuktikan bahwa selama hampir 40 tahun integrasi dengan RI, masyarakat Papua terus ditipu," katanya.

Yan yang juga anggota MPR Utusan Daerah Pemilihan Provinsi Papua itu mengatakan, melalui Otsus UU No 21/2001 pemerintah telah mengatur pemekaran Provinsi Papua.

Karena itu, pemaksaan percepatan pemekaran provinsi ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati-Hamzah Haz tidak konsisten menerapkan UU yang disyahkannya sendiri.

"Presiden Megawati untuk kesekian kalinya membuat kesalahan dalam memproduksi peraturan perundang-undangan," kata Yan menegaskan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ferry Kareth, dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura, mengatakan Inpres No 1/2003 telah menciptakan kesalahan dan kontradiksi dalam peraturan perundang-undangan yang membuat Presiden melanggar kedua Tap MPR tersebut. (Mg-1/Ant/X-7)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044