Media Indonesia, Selasa, 11 Februari 2003
Generasi Muda Papua Tolak Pemekaran Papua
JAKARTA (Media): Ratusan demonstran dari Forum Komunikasi Generasi Muda
Papua (FKGMP) melakukan unjuk rasa di Istana Negara Jakarta, kemarin, untuk
menolak pemekaran Provinsi Papua.
Mereka menentang pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi sebagaimana
tercantum dalam Inpres No 1 Tahun 2003.
"Pemekaran Provinsi Papua itu tidak dilandasi aspirasi seluruh rakyat Papua, dan
pada 1999 sudah dilakukan penolakan pemekaran itu. Kami tolak pemekaran Provinsi
Papua," kata Ketua FKGMP John Poly Menanti.
"Kami menolak Inpres tentang pemekaran Provinsi Papua karena tidak bermanfaat
bagi rakyat Papua," katanya, seraya menambahkan pemekaran itu sebagai bentuk
ketakutan pemerintah akan lepasnya Papua sebagai wilayah Indonesia.
"Selama ini sudah dilakukan berkali-kali protes di Depdagri, namun tampaknya
mereka tidak mendengar aspirasi kami. Hal itu sangatlah ironis dan merupakan
rekayasa. Karena bukan begitu caranya. Namun, lebih baik mencari solusinya melalui
otonomi khusus," katanya.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung damai, dan mereka dalam orasinya menyatakan
penentangan atas kebijakan pemerintah untuk memekarkan Provinsi Papua.
Penolakan pemekaran Provinsi Papua juga dilakukan sekitar 1.000 lebih mahasiswa
dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat. Mereka memadati halaman Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Jayapura, kemarin.
Para mahasiswa yang mengenakan jas alamamater masing-masing memadati
Gedung DPRD di Jl Sam Ratulangi, Jayapura, sejak pukul 10.00 WIT. Mereka terlihat
mengitari bagian tengah Gedung DPRD sambil bernyanyi, sementara yang lain
meneriakkan yelyel menolak pemekaran Provinsi Papua.
Mereka menolak pemekaran Provinsi Papua dengan alasan, hal itu hanya akan
menambah angka kriminalitas dan pelanggaran HAM serta masih kurangnya sumber
daya manusia (SDM) di Papua.
Massa tampak mengusung sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan mereka,
antara lain bertuliskan, 'Belum Waktunya Kita Dipisah, Mama Mega Jangan Pisahkan
Kami dengan Inpresmu' dan 'Presiden Mengadu Domba Rakyat Papua dengan Inpres
No 1/2003'.
Inpres No 1/ 2003 mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai,
Puncak Jaya, Kota Sorong, dan Kabupaten Mimika.
Pelaksana Harian Ketua DPD Golkar Papua, Yan Ayomi, mengatakan pemerintah
dianggap telah melanggar dua Tap MPR, yakni No IV/MPR/1999 dan No IV/MPR/
2002 serta tidak konsisten terhadap UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)
Papua.
"Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemekaran
Papua merupakan bukti bahwa pemerintah pusat tidak percaya terhadap orang
Papua. Hal ini membuktikan bahwa selama hampir 40 tahun integrasi dengan RI,
masyarakat Papua terus ditipu," katanya.
Yan yang juga anggota MPR Utusan Daerah Pemilihan Provinsi Papua itu
mengatakan, melalui Otsus UU No 21/2001 pemerintah telah mengatur pemekaran
Provinsi Papua.
Karena itu, pemaksaan percepatan pemekaran provinsi ini menunjukkan bahwa
pemerintah Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati-Hamzah Haz tidak
konsisten menerapkan UU yang disyahkannya sendiri.
"Presiden Megawati untuk kesekian kalinya membuat kesalahan dalam memproduksi
peraturan perundang-undangan," kata Yan menegaskan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ferry Kareth, dosen Fakultas Hukum
Universitas Cendrawasih Jayapura, mengatakan Inpres No 1/2003 telah menciptakan
kesalahan dan kontradiksi dalam peraturan perundang-undangan yang membuat
Presiden melanggar kedua Tap MPR tersebut. (Mg-1/Ant/X-7)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|