Media Indonesia, Kamis, 13 Maret 2003
Pusat tidak Berhak Paksa Percepat Pemekaran Papua
JAKARTA (Media): Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengatakan
pemerintah pusat tidak berhak memaksakan pemekaran Papua dipercepat dan
sebaiknya meninjau ulang Inpres No 1/2003. Solusi terbaik untuk menyelesaikan
masalah pemekaran Papua adalah dengan Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang
Otonomi Khusus Papua.
Barnabas mengungkapkan hal itu kepada pers di Jakarta, kemarin, usai seminar
Kajian Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagai Dampak Pemekaran Wilayah Papua.
"Pemekaran Papua harus berdasarkan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus
Papua dan atas persetujuan DPRP dan MRP. UU No 45/1999 dinyatakan batal demi
hukum. Pemerintah pusat tidak berhak memaksa pemekaran Papua dipercepat,"
tegas Barnabas.
Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres No 1/2003 tentang
Percepatan Pemekaran Provinsi Papua sesuai UU No 45/1999. Namun, inpres
tersebut ditentang keras, sebab telah ada UU No 21/2001 yang mengatur Otonomi
Khusus Papua. Dalam UU itu disebutkan pemekaran Provinsi Papua harus atas usul
Majelis Rakyat Papua (MRP), sedangkan MRP yang telah diajukan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) belum disahkan pemerintah.
Barnabas menambahkan pihaknya merasa kecewa terhadap sikap pemerintah pusat
yang menimbulkan pro dan kontra itu. Sebenarnya Barnabas setuju dan tidak
menabukan pemekaran provinsi selama itu bermaksud baik. Namun, dia mengimbau
kepada pemerintah pusat agar menunggu pemekaran itu dalam jangka waktu tertentu
sampai rakyat Papua benar-benar siap. Selain itu, pemekaran itu bersifat kondisional,
dengan sendirinya akan terwujud dari tingkat bawah, yaitu kecamatan, kabupaten
hingga provinsi. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memperbaiki tingkat
pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas sumber daya manusia di Papua.
Barnabas mengaku berubah pikiran setelah keluar Inpres No 1/2003. Berulang kali dia
mengatakan kepada wartawan bahwa pemekaran itu bertujuan baik. Tapi bila
dipaksakan, akan berdampak buruk. "Apakah pemerintah pusat tidak berpikir
memaksa pemekaran Papua dipercepat ini bisa mengakibatkan rakyat kecil di
kampung-kampung tersisih? Bagaimana bila akhirnya malah terjadi referendum
seperti keluarnya Timor Timur dari Indonesia?"
Pro-kontra mengenai pemekaran Papua di Jakarta, masih kata Barnabas, juga terjadi
di Papua sendiri. Sebagian rakyat setuju, tapi sebagian lagi ada yang menolak.
Provinsi Papua tidak bisa dibagi-bagi. "Bagaimana mungkin ada Papua Timur,
Tengah, dan Barat bila ada batas pegunungan? Pembagian Provinsi Papua ini bisa
menimbulkan disparitas perkembangan antara tiga provinsi dan pendapatan daerah
yang berakibat munculnya kecemburuan sosial."
Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Imam Sugema mengatakan dampak ekonomi sangat bergantung pada politik
anggaran masing-masing daerah dan kemampuan membangun wilayah dari
penduduknya yang saling berkaitan. Sebenarnya, politik anggaran harus
terkonsentrasi pada pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan. "Penerapan prinsip
pembangunan ekonomi berbasis rakyat perlu untuk menguatkan masyarakat Papua
dan mengantisipasi terjadinya ketidakadilan ekonomi. Hasil investasi Papua jangan
sampai keluar dari daerah itu."
Dari sudut administratif, kata Imam, dampaknya terhadap pembiayaan ekonomi tidak
terlalu besar bila hanya pemekaran satu provinsi menjadi tiga provinsi. "Pertanyaan
yang timbul sekarang, bisakah ketiga provinsi baru ini secara efektif mengalokasikan
anggaran? Masalah utama yang selalu dialami wilayah baru adalah efektivitas
anggaran, bukan jumlah anggaran yang ada." (CR-26/P-4)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|