The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Kamis, 13 Maret 2003

Pusat tidak Berhak Paksa Percepat Pemekaran Papua

JAKARTA (Media): Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengatakan pemerintah pusat tidak berhak memaksakan pemekaran Papua dipercepat dan sebaiknya meninjau ulang Inpres No 1/2003. Solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah pemekaran Papua adalah dengan Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Barnabas mengungkapkan hal itu kepada pers di Jakarta, kemarin, usai seminar Kajian Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagai Dampak Pemekaran Wilayah Papua.

"Pemekaran Papua harus berdasarkan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan atas persetujuan DPRP dan MRP. UU No 45/1999 dinyatakan batal demi hukum. Pemerintah pusat tidak berhak memaksa pemekaran Papua dipercepat," tegas Barnabas.

Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres No 1/2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Papua sesuai UU No 45/1999. Namun, inpres tersebut ditentang keras, sebab telah ada UU No 21/2001 yang mengatur Otonomi Khusus Papua. Dalam UU itu disebutkan pemekaran Provinsi Papua harus atas usul Majelis Rakyat Papua (MRP), sedangkan MRP yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) belum disahkan pemerintah.

Barnabas menambahkan pihaknya merasa kecewa terhadap sikap pemerintah pusat yang menimbulkan pro dan kontra itu. Sebenarnya Barnabas setuju dan tidak menabukan pemekaran provinsi selama itu bermaksud baik. Namun, dia mengimbau kepada pemerintah pusat agar menunggu pemekaran itu dalam jangka waktu tertentu sampai rakyat Papua benar-benar siap. Selain itu, pemekaran itu bersifat kondisional, dengan sendirinya akan terwujud dari tingkat bawah, yaitu kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memperbaiki tingkat pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas sumber daya manusia di Papua.

Barnabas mengaku berubah pikiran setelah keluar Inpres No 1/2003. Berulang kali dia mengatakan kepada wartawan bahwa pemekaran itu bertujuan baik. Tapi bila dipaksakan, akan berdampak buruk. "Apakah pemerintah pusat tidak berpikir memaksa pemekaran Papua dipercepat ini bisa mengakibatkan rakyat kecil di kampung-kampung tersisih? Bagaimana bila akhirnya malah terjadi referendum seperti keluarnya Timor Timur dari Indonesia?"

Pro-kontra mengenai pemekaran Papua di Jakarta, masih kata Barnabas, juga terjadi di Papua sendiri. Sebagian rakyat setuju, tapi sebagian lagi ada yang menolak. Provinsi Papua tidak bisa dibagi-bagi. "Bagaimana mungkin ada Papua Timur, Tengah, dan Barat bila ada batas pegunungan? Pembagian Provinsi Papua ini bisa menimbulkan disparitas perkembangan antara tiga provinsi dan pendapatan daerah yang berakibat munculnya kecemburuan sosial."

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imam Sugema mengatakan dampak ekonomi sangat bergantung pada politik anggaran masing-masing daerah dan kemampuan membangun wilayah dari penduduknya yang saling berkaitan. Sebenarnya, politik anggaran harus terkonsentrasi pada pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan. "Penerapan prinsip pembangunan ekonomi berbasis rakyat perlu untuk menguatkan masyarakat Papua dan mengantisipasi terjadinya ketidakadilan ekonomi. Hasil investasi Papua jangan sampai keluar dari daerah itu."

Dari sudut administratif, kata Imam, dampaknya terhadap pembiayaan ekonomi tidak terlalu besar bila hanya pemekaran satu provinsi menjadi tiga provinsi. "Pertanyaan yang timbul sekarang, bisakah ketiga provinsi baru ini secara efektif mengalokasikan anggaran? Masalah utama yang selalu dialami wilayah baru adalah efektivitas anggaran, bukan jumlah anggaran yang ada." (CR-26/P-4)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044