Media Indonesia, Senin, 21 April 2003 22:38 WIB
Habib Rizieq Akhirnya Ditahan di Rutan Salemba
[Photo: MENYERAH: Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab, Senin, sempat dibawa
kabur oleh ratusan pengikutnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi sore
harinya, Rizieq menyerahkan diri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba.]
JAKARTA--MIOL: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab,
Senin, sempat dibawa kabur oleh ratusan anggota FPI dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta. Tetapi sore harinya, Rizieq menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Salemba.
Ketua Umum FPI itu ditahan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Polda Metro
Jaya kepada Kejati Jakarta, kemarin. Di Rutan Salemba Rizieq ditempatkan di Blok
R, sel No 20.
Rizieq tiba di Rutan Salemba sekitar pukul 16.55 diiringi beberapa kuasa hukumnya
dan ratusan laskar FPI. Sebelum masuk rutan beberapa laskar FPI sempat mencium
tangan Habib Rizieq sambil mengucapkan kalimat Allahu Akbar.
Rizieq dibawa dari markasnya, di Jl Petamburan, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30
WIB dengan kendaraan Mazda E 2000 Nopol B 7176 JR diiringi ratusan laskar FPI.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.30 sesaat setelah pihak Polda Metro Jaya
menyerahkan Rizieq beserta berkas dan barang bukti, massa FPI sempat melakukan
aksi 'bawa kabur' ketua umumnya itu. (Lihat di BERITA AKTUAL.
Ratusan Laskar FPI yang semula berada di halaman di Gedung Kejati tiba-tiba
merangsek masuk ke dalam begitu mendengar ketua mereka akan dibawa dengan
mobil tahanan menuju Rutan Salemba.
Rizieq yang berada di dalam lift sempat tak bisa keluar karena banyaknya anggota
FPI yang memenuhi gedung. Sejumlah aparat kepolisian yang mencoba menghalangi
massa FPI akhirnya hanya bisa mendiamkan aksi itu. Rizieq sendiri tak banyak
berkomentar pada massanya. Dia hanya berujar, "Tenang, tenang."
Dari sisi tangga Gedung Kejati DKI Jakarta, tampak anak Rizieq menangis melihat
aksi massa FPI yang berlangsung sekitar 15 menit itu. Massa berteriak histeris dan
meneriakan "Allahu Akbar, jangan sakiti ulama kami". Terjadi aksi kejar mengejar,
baik wartawan, polisi, petugas kejaksaan dengan massa pendukung Rizieq.
Massa FPI lalu mencegat sebuah mikrobus Kopaja P-20 jurusan Senen-Lebakbulus
yang sedang melaju di Jl Rasuna Said, depan Gedung Kejati. Mereka memaksa
penumpangnya turun, dan meminta Rizieq naik.
Ketika seorang polisi hendak mengeluarkan tembakan peringatan, bus tetap melaju
meski dihadang wartawan, polisi dan petugas kejaksaan. Sambil menangis dan
berteriak histeris massa meminta agar polisi tidak mengeluarkan tembakan. Bus
terus melaju ke markas FPI di Petamburan.
Menurut pantauan Media yang ikut di dalam bus tersebut, Rizieq terlihat tegang,
pasrah dan tidak kuasa menghadapi ulah para pendukungnya. Bahkan ketika sampai
di kediamannya, Jl Petamburan III No 83, Rizieq terpaksa harus digotong oleh anak
buahnya.
Sebelumnya, Rizieq dibawa dari Mapolda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sekitar
pukul 08.30 WIB. Setibanya di Kejati, Rizieq langsung dibawa ke lantai empat untuk
menjalani proses penyerahan dari Polda Metro Jaya ke Kejati selaku penuntut umum.
Proses pelimpahan itu berlangsung sekitar tiga jam. Menurut informasi, proses
penyerahan berlangsung alot karena Habib tidak mau menandatangani berita acara
penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo sangat menyesalkan anak
buah Rizieq yang mengambil paksa Ketua Umum FPI itu saat akan diserahkan ke
Kejati. Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak karena Rizieq sudah diserahkan ke
Kejati.
Spontanitas: Secara terpisah Sekjen FPI Ahmad Sobri Lubis menjelaskan, tindakan
anak buahnya merupakan spontanitas. "Mereka tidak ingin pimpinan mereka
diperlakukan semena-mena oleh hukum," ujarnya. Sobri menjamin Rizieq akan
datang sendiri setelah meredakan emosi anak buahnya.
Rizieq dibawa menuju Rutan Salemba sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan iringan
salawat dan takbir, Rizieq keluar dari rumahnya dan langsung mengadakan jumpa
pers. Ia mengatakan tidak menduga aksi yang dilakukan anak buahnya. "Semua
tindakan yang mereka lakukan adalah ekspresi kekecewaan terhadap hukum di
negeri ini," ujarnya.
Kajati DKI Jakarta Muljohardjo mengatakan penahanan terhadap Rizieq dilakukan
karena penuntut umum khawatir Rizieq akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, dan melakukan tindak pidana baru. Penahanan akan berlangsung 20 hari
terhitung Senin (21/4).
Muljohardjo berjanji sebelum masa penahanan tahap pertama berakhir, berkas
perkara Rizieg diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejati DKI Jakarta
telah membentuk tim JPU yang terdiri dari Sandi, Hasan Basri, dan Teuku Rachman.
(MI/Ol-01)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|