The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Netherland Hilversum


RUU Sisdiknas Dan Kemungkinan Bubarnya NKRI

Hilversum, Rabu 02 April 2003 15:10 UTC

Intro: Penolakan terhadap RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mulai muncul dan itu terjadi di daerah. Suara mereka tidak tanggung-tanggung cabut RUU Sisdiknas atau wilayah Indonesia bagian Timur keluar dari NKRI. Adakah jalan keluarnya? Koresponden Jopie Lasut mengirim laporan berikut dari Jakarta:

Panitia Kerja DPR RI yang membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas akhirnya bersedia juga datang ke Sulut, menyusul sikap masyarakat daerah ini yang menolak RUU tsb. Tetapi Panja atau Panitia Kerja sosialisasi RUU Sisdiknas yang pergi ke propinsi Sulut dalam rangka sosialisasi, akhirnya didemo oleh mahasiswa serta tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan dunia pendidikan provinsi Sulut yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.

Seorang anggota Panja dari PKB Ali Masjkur Musa bahkan sampai sempat disandera oleh mahasiswa dan dipaksa untuk menandatangani pernyataan sikap penolakan RUU Sisdiknas. Akhirnya anggota DPR ini dan yang lain-lainnya menandatangani pernyataan tersebut dan berjanji akan membawa aspirasi masyarakat Sulut ke pimpinan DPR RI di Jakarta dan juga ke pemerintah Pusat. Demikian penjelasan seorang tokoh mahasiswa Unsrat Iwan Moniaga. Namun diakuinya bahwa anggota-anggota DPR RI ini telah memberikan respons positif terhadap aspirasi masyarakat Sulut, yang mengancam Panja: apabila RUU ini, khususnya pasal 13, tidak dicabut, maka masyarakat Sulut akan menyatakan diri keluar dari NKRI.

Kelanjutan dialog Panja dengan DPRD Sulut akan dimulai hari Kamis ini di DPRD Sulut. Pekan lalu sudah ada delegasi resmi DPRD dan Pemda Propinsi Sulut serta tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan dunia pendidikan seSulut yang datang secara resmi ke DPR RI di Senayan Jakarta. Mereka menemui Ketua DPR RI Akbar Tandjung serta Wakil Ketua bidang poilitik Sutardjoi Surjoguritno. Sutardjo dan Akbar mengatakan bahwa aspirasi tersebut akan dibahas untuk dikaji ulang.

Menurut pihak DPRD Sulut, luputnya perhatian masyrakat terhadap RUU Sisdiknas yang sedang diusulkan itu, sebagai usul inisiatif Dewan kemungkinan diakibatkan karena banyaknya agenda penting yang sedang dibahas beberapa Pansus di DPR RI. Perhatian masyarakat sepertinya lebih tertuju pada pembahasan UU Parpol, UU Pemilu, UU Presiden dan Wapres dan UU Susduk MPR/DPR/DPD dan DPRD. Dengan demikian perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas tersebut tidak terekspos. Padahal RUU Sisdiknas ini bisa memancing kemarahan rakyat di propinsi-propinsi yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Seperti misalnya di Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua.

Ada yang menduga ini memang permainan kalangan militer yang mengambil alih keadaan jika suasana disintegrasi muncul di propinsi-propinsi dan daerah-daearah yang menolak RUU Sisdiknas ini. Bahkan kalangan mahasiswa tertentu justru berharap agar RUU tersebut diundangkan, dengan demikian akan muncul pemberontakan secara terbuka di Indonesia Timur, kata mereka.

Bagaimana pandangan Partai Katolik Demokrasi Indonesia? Ketua Umum PKD Indonesia, Stephanus Roy Rening SH mengatakan, ini jelas ada kaitannya dengan perjuangan syariat Islam.

Stephanus Roy Rening: Bagi saya rancangan undang-undang pendidikan nasional merupakan bagian perjuangan dari perjuangan Piagam Jakarta. Kenapa saya katakan begitu? Karena seluruh pasal-pasal yang ada dalam rancangan undang-undang itu sarat dengan nuansa-nuansa keagamaan.

Kita tahu bahwa dasar dari RUU ini adalah amandemen UUD'45 pasal 31 yang secara jelas nuansanya adalah tentang iman dan takwa, bukan pencerdasan bangsa. Kita tahu bahwa pasal 31 adalah hasil kompromi politik dengan pasal 29. Sehingga dalam pandangan saya ada tarikan kepentingan-kepantingan Piagam Jakarta masuk dalam rancangan UU ini. Sehingga penekanannya bukan pada pencerdasan bangsa tapi penekanan terhadap pendidikan agama. Oleh karena itu bagi saya adalah RUU ini adalah bukan RUU Sistem Pendidikan Nasional tapi RUU Pendidikan Agama.

Jopie Lasut: Bagaimana sikap daerah-daerah kini, khususnya Indonesia Timur?

Stephanus Roy Rening: Saya kira karena UU ini adalah ancaman disintegrasi, karena sarat dengan kepentingan-kepentingan agama tertentu dalam hal ini adalah Piagam Jakarta, saya kira penolakan ini juga akan terjadi secara besar-besaran di Indonesia Timur yang merupakan basis masyarakat-masyarakat Kristen/Katolik.

Oleh karena itu saya kira UU ini harus segera dihentikan karena dia tidak membawa manfaat bagi kepentingan kebangsaan.

Demikian Stephanus Roy Rening. Dalam pasal 13 RUU Sisdiknas tertera bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pihak Kristen mengartikan ketentuan ini sebagai kewajiban sekolah-sekolah Kristen untuk antara lain harus membangun musholla di setiap sekolah, tak kecuali sekolah yang dikelola oleh gereja. Karena anak-anak dari keluarga Muslim yang belajar di sekolah Katolik atau Kristen misalnya harus menjalani ibadat sholat sesuai cara dalam agamanya. Berarti sekolah-sekolah kristen ini harus menyediakan mushola-mushola serta guru-guru agama Islam, seperti yang terjadi di kantor-kantor pemerintah di seluruh Indonesia.

© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044