RUU Sisdiknas Dan Kemungkinan Bubarnya NKRI
Hilversum, Rabu 02 April 2003 15:10 UTC
Intro: Penolakan terhadap RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas
mulai muncul dan itu terjadi di daerah. Suara mereka tidak tanggung-tanggung cabut
RUU Sisdiknas atau wilayah Indonesia bagian Timur keluar dari NKRI. Adakah jalan
keluarnya? Koresponden Jopie Lasut mengirim laporan berikut dari Jakarta:
Panitia Kerja DPR RI yang membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas
akhirnya bersedia juga datang ke Sulut, menyusul sikap masyarakat daerah ini yang
menolak RUU tsb. Tetapi Panja atau Panitia Kerja sosialisasi RUU Sisdiknas yang
pergi ke propinsi Sulut dalam rangka sosialisasi, akhirnya didemo oleh mahasiswa
serta tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan dunia pendidikan provinsi Sulut yang
mayoritas penduduknya beragama Kristen.
Seorang anggota Panja dari PKB Ali Masjkur Musa bahkan sampai sempat disandera
oleh mahasiswa dan dipaksa untuk menandatangani pernyataan sikap penolakan
RUU Sisdiknas. Akhirnya anggota DPR ini dan yang lain-lainnya menandatangani
pernyataan tersebut dan berjanji akan membawa aspirasi masyarakat Sulut ke
pimpinan DPR RI di Jakarta dan juga ke pemerintah Pusat. Demikian penjelasan
seorang tokoh mahasiswa Unsrat Iwan Moniaga. Namun diakuinya bahwa
anggota-anggota DPR RI ini telah memberikan respons positif terhadap aspirasi
masyarakat Sulut, yang mengancam Panja: apabila RUU ini, khususnya pasal 13,
tidak dicabut, maka masyarakat Sulut akan menyatakan diri keluar dari NKRI.
Kelanjutan dialog Panja dengan DPRD Sulut akan dimulai hari Kamis ini di DPRD
Sulut. Pekan lalu sudah ada delegasi resmi DPRD dan Pemda Propinsi Sulut serta
tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan dunia pendidikan seSulut yang datang secara
resmi ke DPR RI di Senayan Jakarta. Mereka menemui Ketua DPR RI Akbar
Tandjung serta Wakil Ketua bidang poilitik Sutardjoi Surjoguritno. Sutardjo dan Akbar
mengatakan bahwa aspirasi tersebut akan dibahas untuk dikaji ulang.
Menurut pihak DPRD Sulut, luputnya perhatian masyrakat terhadap RUU Sisdiknas
yang sedang diusulkan itu, sebagai usul inisiatif Dewan kemungkinan diakibatkan
karena banyaknya agenda penting yang sedang dibahas beberapa Pansus di DPR RI.
Perhatian masyarakat sepertinya lebih tertuju pada pembahasan UU Parpol, UU
Pemilu, UU Presiden dan Wapres dan UU Susduk MPR/DPR/DPD dan DPRD.
Dengan demikian perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas tersebut tidak
terekspos. Padahal RUU Sisdiknas ini bisa memancing kemarahan rakyat di
propinsi-propinsi yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Seperti misalnya di
Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua.
Ada yang menduga ini memang permainan kalangan militer yang mengambil alih
keadaan jika suasana disintegrasi muncul di propinsi-propinsi dan daerah-daearah
yang menolak RUU Sisdiknas ini. Bahkan kalangan mahasiswa tertentu justru
berharap agar RUU tersebut diundangkan, dengan demikian akan muncul
pemberontakan secara terbuka di Indonesia Timur, kata mereka.
Bagaimana pandangan Partai Katolik Demokrasi Indonesia? Ketua Umum PKD
Indonesia, Stephanus Roy Rening SH mengatakan, ini jelas ada kaitannya dengan
perjuangan syariat Islam.
Stephanus Roy Rening: Bagi saya rancangan undang-undang pendidikan nasional
merupakan bagian perjuangan dari perjuangan Piagam Jakarta. Kenapa saya katakan
begitu? Karena seluruh pasal-pasal yang ada dalam rancangan undang-undang itu
sarat dengan nuansa-nuansa keagamaan.
Kita tahu bahwa dasar dari RUU ini adalah amandemen UUD'45 pasal 31 yang secara
jelas nuansanya adalah tentang iman dan takwa, bukan pencerdasan bangsa. Kita
tahu bahwa pasal 31 adalah hasil kompromi politik dengan pasal 29. Sehingga dalam
pandangan saya ada tarikan kepentingan-kepantingan Piagam Jakarta masuk dalam
rancangan UU ini. Sehingga penekanannya bukan pada pencerdasan bangsa tapi
penekanan terhadap pendidikan agama. Oleh karena itu bagi saya adalah RUU ini
adalah bukan RUU Sistem Pendidikan Nasional tapi RUU Pendidikan Agama.
Jopie Lasut: Bagaimana sikap daerah-daerah kini, khususnya Indonesia Timur?
Stephanus Roy Rening: Saya kira karena UU ini adalah ancaman disintegrasi, karena
sarat dengan kepentingan-kepentingan agama tertentu dalam hal ini adalah Piagam
Jakarta, saya kira penolakan ini juga akan terjadi secara besar-besaran di Indonesia
Timur yang merupakan basis masyarakat-masyarakat Kristen/Katolik.
Oleh karena itu saya kira UU ini harus segera dihentikan karena dia tidak membawa
manfaat bagi kepentingan kebangsaan.
Demikian Stephanus Roy Rening. Dalam pasal 13 RUU Sisdiknas tertera bahwa
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan
agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama. Pihak Kristen mengartikan ketentuan ini sebagai kewajiban
sekolah-sekolah Kristen untuk antara lain harus membangun musholla di setiap
sekolah, tak kecuali sekolah yang dikelola oleh gereja. Karena anak-anak dari
keluarga Muslim yang belajar di sekolah Katolik atau Kristen misalnya harus
menjalani ibadat sholat sesuai cara dalam agamanya. Berarti sekolah-sekolah kristen
ini harus menyediakan mushola-mushola serta guru-guru agama Islam, seperti yang
terjadi di kantor-kantor pemerintah di seluruh Indonesia.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|